Breaking News

Radio Player

Loading...

Dugaan Pelanggaran PP 28/2024 di Acara PSYiproria, Aktivis Desak DPRD, Dikes, dan Polisi Bertindak

Jumat, 31 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kota Bima,DNID.Co.Id — Gelaran konser PSYiproria di Lapangan Manggemaci, Sabtu (1/11/2025), memunculkan reaksi keras dari kalangan pemerhati kesehatan. Sejumlah umbul-umbul bermerek rokok “PS” tampak terpasang di lokasi acara, memunculkan dugaan pelanggaran ketentuan promosi produk tembakau sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

PP tersebut memperketat pembatasan iklan dan promosi rokok di ruang publik, termasuk dalam kegiatan hiburan yang dapat diakses anak-anak dan remaja.

Aktivis kesehatan Kota Bima, Muhammad Syarif, menilai keberadaan atribut promosi rokok dalam kegiatan terbuka harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan.

ads

“Ini bukan sekadar soal umbul-umbul. Ini soal kepatuhan terhadap aturan kesehatan nasional. Pemerintah pusat sudah tegas. Maka daerah juga wajib taat. Jika ada dugaan promosi rokok di ruang publik seperti ini, DPRD, Dinas Kesehatan, dan pihak kepolisian tidak boleh diam,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarif menegaskan tiga lembaga daerah memiliki peran langsung:

Peran DPRD Kota Bima

“DPRD harus memanggil penyelenggara acara dan OPD terkait untuk meminta klarifikasi. Ini fungsi pengawasan wakil rakyat. Jangan sampai Kota Bima jadi contoh buruk pengendalian tembakau,” tegasnya.

Peran Dinas Kesehatan

“Dikes wajib turun melakukan investigasi lapangan dan menyampaikan rekomendasi resmi. Mereka punya otoritas teknis soal pengamanan zat adiktif sesuai PP 28/2024,” kata Syarif.

Peran Kepolisian

“Polisi perlu melihat unsur ketertiban umum dan potensi pelanggaran aturan reklame serta perizinan acara. Kepolisian juga bertanggung jawab memastikan kegiatan publik berjalan sesuai hukum,” tambahnya.

Aktivis ini berharap insiden tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah memperketat pengawasan kegiatan publik yang membuka ruang bagi promosi produk adiktif.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari penyelenggara acara, DPRD Kota Bima, Dinas Kesehatan, maupun pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025
Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian
PW SEMMI NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA China di Proyek Smelter PT. AMMANT Mineral Sumbawa.!!
Bersama Forkopimda, Kapolres Bantaeng Pantau Gereja Pada Malam Natal
UMK Makassar 2026 Resmi Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel
Rumah Produktif Hati Damai Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan Warga Gowa
Pemkab Maros Berkontribusi Tanamkan Nilai-Nilai Bela Negara Melalui Kebijakan Pembangunan
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:02 WITA

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:02 WITA

Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:12 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA China di Proyek Smelter PT. AMMANT Mineral Sumbawa.!!

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:45 WITA

Bersama Forkopimda, Kapolres Bantaeng Pantau Gereja Pada Malam Natal

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:39 WITA

UMK Makassar 2026 Resmi Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:12 WITA

Rumah Produktif Hati Damai Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan Warga Gowa

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:03 WITA

Pemkab Maros Berkontribusi Tanamkan Nilai-Nilai Bela Negara Melalui Kebijakan Pembangunan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Des 2025 - 23:57 WITA