Bone, Dnid.co.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Bone diguncang kabar mengejutkan. Seorang guru berstatus PPPK di SMKN Bone, Andi Saidi Bahri alias Andi Saili alias Andi Sahili Bahri, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bone setelah diduga terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Selain Andi Sahili, polisi juga memburu Mulyadi, pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus serupa. Surat DPO keduanya diterbitkan pada 2 Juli 2025, dengan nomor DPO/14/VII/Res.1.24./2025 untuk Andi Sahili dan DPO/15/VII/Res.1.24./2025 untuk Mulyadi. Dokumen tersebut diteken oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan.
Kasus ini mencuat setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Bone, di mana salah satu pelaku, Saipul, telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pihak Sekolah membenarkan bahwa pelaku merupakan guru di sekolah tersebut. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Asriadi, mengatakan kasus ini sempat dimediasi secara internal sebelum akhirnya bergulir ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu itu sempat dimediasi. Pak Andi Sahili bilang akan bertanggung jawab dan berencana menikahkan korban dengan anak angkatnya. Tapi kami tidak tahu siapa yang dimaksud anak angkat itu,” ungkapnya, Jumat (31/10/2025).
Menurut Asriadi, usai kejadian itu korban memilih pindah sekolah karena merasa malu. Ia juga mengungkapkan bahwa Andi Sahili sudah hampir setahun tidak lagi masuk mengajar, meski secara administrasi masih tercatat sebagai guru aktif.
Polres Bone mengimbau masyarakat agar melapor ke kantor polisi terdekat bila mengetahui keberadaan para pelaku. Laporan bisa disampaikan langsung ke Satreskrim Polres Bone Polda Sulsel atau melalui Call Center 110.
“Kami minta bantuan masyarakat. Jika melihat atau mengetahui keberadaan DPO, segera laporkan. Identitas pelapor dijamin aman,” tegas AKP Alvin Aji Kurniawan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penulis : Ricky




























