Breaking News

Radio Player

Loading...

Alat Pertanian Bantuan Pemerintah Ditemukan di Luar Wilayah Penerima, Muncul Dugaan Penyalahgunaan

Senin, 3 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis Jounder yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, ditemukan berada di Kecamatan Cina. Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan bantuan pemerintah.

Bone, Dnid.co.id Senin (3/11/2025). Bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis Jounder yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok tani di Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, alat tersebut justru ditemukan di Desa Lompu, Kecamatan Cina wilayah yang bukan penerima resmi bantuan tersebut.

Penelusuran awak media pada beberapa waktu lalu menemukan Jounder itu berada di Dusun Bulu Tinco, Desa Lompu.

ads

Keberadaan alat itu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana bantuan pemerintah bisa berpindah lokasi tanpa keterangan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Lompu, Abdul Rahim, mengaku tidak mengetahui adanya penyaluran Alsintan di wilayahnya.

“Sampai hari ini belum ada kelompok tani di Lompu yang menerima bantuan Alsintan. Memang ada proposal masuk, tapi belum ada kepastian atau realisasi,” jelasnya.

Seorang warga setempat membenarkan keberadaan alat tersebut.

“Memang ada alat pertanian masuk di Lompu, tapi bukan milik kelompok tani sini. Yang urus masuknya itu Pak Sucipto dari pertanian,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, H. Sucipto Langsang, SP, Kepala Penyuluh Pertanian Kabupaten Bone dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), membenarkan bahwa alat itu milik kelompok tani dari Barebbo.

“Ada memang sopir traktor roda empat yang tinggal di sana, tapi alatnya milik kelompok dari Barebbo,” ujar Sucipto, Jumat (31/10/2025).

“Kebetulan alatnya belum dipakai di Barebbo, jadi sementara digunakan di tempat lain dulu,” tambahnya.

Namun, pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Apakah secara aturan diperbolehkan bantuan pemerintah digunakan di luar wilayah penerimanya hanya karena alasan teknis seperti domisili operator.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Alsintan, bantuan semacam ini diberikan kepada kelompok tani atau Gapoktan yang telah diverifikasi dan tercantum dalam SK penerima. Alat wajib disimpan dan digunakan di wilayah kerja kelompok penerima.

Pemindahan atau penggunaan di luar lokasi tanpa izin resmi Dinas TPHP termasuk pelanggaran, yang berpotensi menimbulkan:

Penarikan kembali bantuan oleh dinas,

Evaluasi terhadap kelompok penerima,

Hingga sanksi administratif bagi pihak yang melanggar.

Selain itu, alasan bahwa sopir berdomisili di Kecamatan Cina tidak dapat dijadikan dasar hukum. Operator hanyalah pelaksana teknis, bukan penerima hak. Penyimpanan Alsintan di luar wilayah resmi justru berisiko menghambat akses petani penerima di Barebbo dan menimbulkan kecemburuan sosial antar kelompok tani.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas TPHP Kabupaten Bone terkait:

1. Nama kelompok tani penerima Alsintan di Barebbo, 

2. Ada atau tidaknya izin tertulis pemindahan alat ke Kecamatan Cina,

3. Serta kapan alat itu akan dikembalikan sesuai peruntukannya.

Publik berharap Dinas Pertanian Kabupaten Bone segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi agar bantuan Alsintan benar-benar tepat sasaran, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di lapangan.

Penulis : Ricky

Sumber Berita : Investigasi lansung dan wawancara dengan narasumber

Berita Terkait

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK Parama Satwika Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar
Pemkab Bantaeng Serahkan Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ke DPRD, Apa Isinya? 
Semangat Baru Wirausaha Makassar: Dari Pameran ke Penguatan Ekosistem UMKM
Musyawarah Kabupaten PMI ke-10 Jeneponto Resmi Dibuka
Respon Keluhan Masyarakat, Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Drainase di Jalan Swadaya
Respon Cepat Polsek Tamalate Tanggapi Laporan Masyarakat Via Call Center 110
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Alam dan Pengecekan Peralatan SAR
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 19:54 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Kamis, 6 November 2025 - 14:18 WITA

Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK Parama Satwika Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar

Kamis, 6 November 2025 - 08:01 WITA

Pemkab Bantaeng Serahkan Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ke DPRD, Apa Isinya? 

Kamis, 6 November 2025 - 07:06 WITA

Semangat Baru Wirausaha Makassar: Dari Pameran ke Penguatan Ekosistem UMKM

Kamis, 6 November 2025 - 05:20 WITA

Musyawarah Kabupaten PMI ke-10 Jeneponto Resmi Dibuka

Kamis, 6 November 2025 - 05:02 WITA

Respon Keluhan Masyarakat, Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Drainase di Jalan Swadaya

Kamis, 6 November 2025 - 04:32 WITA

Respon Cepat Polsek Tamalate Tanggapi Laporan Masyarakat Via Call Center 110

Kamis, 6 November 2025 - 04:14 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana Alam dan Pengecekan Peralatan SAR

Berita Terbaru

Peristiwa

Banjir Kembali Melanda Desa Monggo dan Ncandi Madapangga Bima

Kamis, 6 Nov 2025 - 16:33 WITA