Breaking News

Radio Player

Loading...

Alat Pertanian Bantuan Pemerintah Ditemukan di Luar Wilayah Penerima, Muncul Dugaan Penyalahgunaan

Senin, 3 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis Jounder yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, ditemukan berada di Kecamatan Cina. Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan bantuan pemerintah.

Bone, Dnid.co.id Senin (3/11/2025). Bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) jenis Jounder yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok tani di Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, alat tersebut justru ditemukan di Desa Lompu, Kecamatan Cina wilayah yang bukan penerima resmi bantuan tersebut.

Penelusuran awak media pada beberapa waktu lalu menemukan Jounder itu berada di Dusun Bulu Tinco, Desa Lompu.

ads

Keberadaan alat itu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana bantuan pemerintah bisa berpindah lokasi tanpa keterangan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Lompu, Abdul Rahim, mengaku tidak mengetahui adanya penyaluran Alsintan di wilayahnya.

“Sampai hari ini belum ada kelompok tani di Lompu yang menerima bantuan Alsintan. Memang ada proposal masuk, tapi belum ada kepastian atau realisasi,” jelasnya.

Seorang warga setempat membenarkan keberadaan alat tersebut.

“Memang ada alat pertanian masuk di Lompu, tapi bukan milik kelompok tani sini. Yang urus masuknya itu Pak Sucipto dari pertanian,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, H. Sucipto Langsang, SP, Kepala Penyuluh Pertanian Kabupaten Bone dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), membenarkan bahwa alat itu milik kelompok tani dari Barebbo.

“Ada memang sopir traktor roda empat yang tinggal di sana, tapi alatnya milik kelompok dari Barebbo,” ujar Sucipto, Jumat (31/10/2025).

“Kebetulan alatnya belum dipakai di Barebbo, jadi sementara digunakan di tempat lain dulu,” tambahnya.

Namun, pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Apakah secara aturan diperbolehkan bantuan pemerintah digunakan di luar wilayah penerimanya hanya karena alasan teknis seperti domisili operator.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Alsintan, bantuan semacam ini diberikan kepada kelompok tani atau Gapoktan yang telah diverifikasi dan tercantum dalam SK penerima. Alat wajib disimpan dan digunakan di wilayah kerja kelompok penerima.

Pemindahan atau penggunaan di luar lokasi tanpa izin resmi Dinas TPHP termasuk pelanggaran, yang berpotensi menimbulkan:

Penarikan kembali bantuan oleh dinas,

Evaluasi terhadap kelompok penerima,

Hingga sanksi administratif bagi pihak yang melanggar.

Selain itu, alasan bahwa sopir berdomisili di Kecamatan Cina tidak dapat dijadikan dasar hukum. Operator hanyalah pelaksana teknis, bukan penerima hak. Penyimpanan Alsintan di luar wilayah resmi justru berisiko menghambat akses petani penerima di Barebbo dan menimbulkan kecemburuan sosial antar kelompok tani.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas TPHP Kabupaten Bone terkait:

1. Nama kelompok tani penerima Alsintan di Barebbo, 

2. Ada atau tidaknya izin tertulis pemindahan alat ke Kecamatan Cina,

3. Serta kapan alat itu akan dikembalikan sesuai peruntukannya.

Publik berharap Dinas Pertanian Kabupaten Bone segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi agar bantuan Alsintan benar-benar tepat sasaran, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di lapangan.

Simpan Gambar:

Penulis : Ricky

Sumber Berita : Investigasi lansung dan wawancara dengan narasumber

Berita Terkait

Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia
Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi
Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng
Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran
PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika
Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:45 WITA

Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:58 WITA

Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:47 WITA

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 19:37 WITA

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Senin, 29 Desember 2025 - 15:19 WITA

Mengapa Negara Kepulauan Justru Membutuhkan PLTN?

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Des 2025 - 09:26 WITA

Caption: Suasana Rakernas PJS yang dilangsungkan secara hybrid, Senin (29/12/2025)

Peristiwa

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Selasa, 30 Des 2025 - 00:47 WITA