Breaking News

Radio Player

Loading...

Wartawan Tanggamus Akan Laporkan Akun Penghina Profesi Jurnalis ke APH

Sabtu, 8 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG— Sejumlah wartawan di Kabupaten Tanggamus menyatakan sikap tegas atas komentar tidak pantas yang beredar di media sosial Facebook. Komentar tersebut dilontarkan oleh akun bernama Bang Jon Talpa, yang secara terang-terangan menghina dan merendahkan profesi wartawan dengan menulis:

 

“Udah lh Marta angkatin salon aj ga usah ngurusin hidup orang… laguan jadi wartawan nulis berita aga g bisa ta.”

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komentar tersebut muncul setelah wartawan mempublikasikan berita hasil liputan dan investigasi di lapangan yang telah melalui proses verifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, dan ditujukan untuk membela kepentingan masyarakat luas. Jum’at (07 November 2025).

 

Pernyataan akun tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat profesi wartawan sekaligus upaya menghalangi tugas jurnalistik yang sah secara hukum.

 

Dasar Hukum dan Sanksi

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3):

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Menghalangi atau menghina tugas wartawan termasuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3):

 

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat (1):

“Barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000.”

 

Dengan dasar hukum tersebut, para wartawan Tanggamus akan segera melacak identitas akun tersebut dan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi. Setiap berita yang diterbitkan berangkat dari realita di lapangan dan demi kepentingan masyarakat. Jika ada pihak yang menghina profesi wartawan, maka kami siap melawan dengan jalur hukum,” tegas Romli, Wartawan Muda Tanggamus.

 

Romli menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang tidak boleh dilecehkan oleh siapa pun. Wartawan bertugas menyampaikan kebenaran dan menjadi jembatan informasi bagi masyarakat.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan soal pribadi, tapi soal kehormatan profesi dan hak masyarakat atas informasi yang benar. Setiap penghinaan terhadap wartawan adalah penghinaan terhadap perjuangan publik,” tutup Romli. (MT)

Simpan Gambar:

Penulis : MT

Editor : RA

Sumber Berita : MT

Berita Terkait

Respons Cepat TNI, Bangun Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Parkir Berbayar SMANTAP Disoal, Laporan Mengalir ke Gubernur hingga Kapolda
Aktivitas Galian Batu Diduga Ilegal Resahkan Warga Pekon Suka Mernah
TRANSFORMASI KONSERVASI BADAK MELALUI PENERAPAN RADIONUKLIDA
PLTN: Teknologi yang Sudah Move On, Tapi Publiknya Masih Baper
Nuklir Itu Bukan Bom, Tapi Sumber Kehidupan Baru
Nuklir dan Masa Depan Pendidikan Sains Indonesia
Pemangkasan ADP Dikeluhkan Aparatur Pekon Tanggamus 
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:16 WITA

Respons Cepat TNI, Bangun Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:09 WITA

Parkir Berbayar SMANTAP Disoal, Laporan Mengalir ke Gubernur hingga Kapolda

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:47 WITA

Aktivitas Galian Batu Diduga Ilegal Resahkan Warga Pekon Suka Mernah

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:23 WITA

TRANSFORMASI KONSERVASI BADAK MELALUI PENERAPAN RADIONUKLIDA

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:17 WITA

PLTN: Teknologi yang Sudah Move On, Tapi Publiknya Masih Baper

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:39 WITA

Nuklir Itu Bukan Bom, Tapi Sumber Kehidupan Baru

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:34 WITA

Nuklir dan Masa Depan Pendidikan Sains Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:42 WITA

Pemangkasan ADP Dikeluhkan Aparatur Pekon Tanggamus 

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA