Makassar, DNID. co.id — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) kembali menunjukkan capaian kinerja yang gemilang pada Semester II tahun 2025 , menembus 109,32 persen dari target hingga 30 November 2025.
Capaian kinerja tersebut, dipaparkan kepala kantor wilayah (Kanwil) DJBC Sulbagsel Djaka Kusmartata dalam kegiatan Media Gathering yang digelar di Aula Tamalate Lt. 3 Kanwil DJBC Sulbagsel, Jalan Tol Reformasi,Kota Makassar, Jumat pagi (12/12/2025).
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata menjelaskan Kinerja DJBC Sulbagsel hingga bulan November 2025, menunjukkan capaian angka yang luar biasa. Sisi penerimaan telah mencapai 109,32 persen melampaui lebih dari 100 persen dari target tahun berjalan.
Djaka mengungkapkan tiga pos utama yang menjadi penggerak capaian penerimaan.Dimana cukai menjadi penyumbang tertinggi dengan realisasi Rp93,02 miliar atau 121,46 persen dari target Rp76,59 miliar,menunjukkan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Di sisi lain, bea masuk mencapai Rp453,40 miliar atau 98,02 persen dari target Rp462,56 miliar sementara bea keluar melonjak drastis hingga 695,10 persen dari target Rp7,34 miliar dengan capaian Rp51,03 miliar akibat meningkatnya ekspor sejumlah komoditas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara keseluruhan, total penerimaan negara hingga November 2025 tercatat Rp597,44 miliar, melampaui target tahunan Rp546,49 miliar. Kinerja cemerlang ini menegaskan efektivitas strategi fiskal dan operasional yang diterapkan Bea Cukai Sulbagsel sepanjang tahun berjalan.
Selain penerimaan, sektor pengawasan juga menunjukkan kinerja yang berprestasi dan gemilang.
Sepanjang Januari–November 2025, ribuan penindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran yang didominasi oleh peredaran rokok ilegal, sebanyak 44.976.352 batang rokok ilegal berhasil disita dengan nilai barang Rp67,633.988.650 dan potensi kerugian negara lebih dari Rp45 miliar lebih.Penindakan minuman keras ilegal juga signifikan,tercatat sebanyak 6.576 liter dengan nilai barang sitaan Rp2.993.134.506 serta potensi kerugian negara Rp970.116.100.
Dalam kategori narkotika dan psikotropika, Bea Cukai Sulbagsel mencatat 39 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp7,693.768.000 , Barang bukti yang diamankan meliputi ganja 15.101.70 gram, methamphetamine 85.358.91 gram, synthetic cannabinoid 63 gram,obat berbahaya 93.474 butir, ekstasi 2.093 butir, psikotropika golongan IV 34 butir.
Djaka menegaskan bahwa meningkatnya angka penindakan menjadi sinyal bahwa ancaman peredaran narkoba di wilayah Sulsel–Sultra–Sulbar masih sangat serius.
Djaka juga meluruskan persepsi keliru di masyarakat terkait barang sitaan. Ia menegaskan bahwa barang ilegal tidak dapat dikembalikan, sekalipun pelanggar telah membayar denda.
“Semua barang sitaan menjadi milik negara tanpa pengecualian,” tegasnya.
Dalam mendukung kinerja lebih baik lagi,beberapa inovasi pelayanan telah di luncurkan, seperti aplikasi All Indonesia yang mengintegrasikan data Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina; percepatan dwelling time di Pelabuhan Makassar; serta revitalisasi Kawasan SIHT Soppeng untuk mendorong legalisasi industri rokok rumahan.
Di akhir kegiatan, Djaka menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam menyebarkan informasi yang benar mengenai fungsi Bea Cukai. Ia optimistis momentum positif kinerja Kanwil DJBC Sulbagsel akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2025, seiring meningkatnya sinergi antara pengawasan dan pelayanan.
Editor : Kingzhie




























