Mataram,DNID.Co.Id— Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat secara tegas membantah pernyataan Kabid Cipta Karya dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Bima terkait pelaksanaan tiga program pengaspalan (hotmix) jalan pegunungan menuju Villa Wali Kota Bima di kawasan Temba Kolo, termasuk pengadaan lampu jalan di sepanjang ruas tersebut.
Muhammad Rizal Ansari, Ketua PW SEMMI NTB menilai bahwa pernyataan kedua pejabat tersebut tidak berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menyesatkan publik terkait kewenangan serta legalitas program.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bantahan terhadap Kabid Cipta Karya :
PW SEMMI NTB menegaskan bahwa Bidang Cipta Karya tidak memiliki kewenangan pada lingkungan gunung.
Hal ini secara jelas diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa urusan Cipta Karya difokuskan pada:
* Infrastruktur permukiman,
* Bangunan gedung,
* Sistem penyediaan air minum,
* Sanitasi dan drainase lingkungan.
Dengan demikian, jalan pegunungan menuju Villa Wali Kota Bima di Temba Kolo bukanlah jalan lingkungan permukiman, sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Kabid Cipta Karya sebagaimana diatur dalam UU dan PP PUPR.
Bantahan terhadap Kabid Bina Marga :
PW SEMMI NTB juga membantah klaim Kabid Bina Marga yang seolah-olah menyatakan kewenangan atas seluruh jalan di kawasan gunung.
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, klasifikasi jalan terdiri dari:
* Jalan Nasional,
* Jalan Provinsi,
* Jalan Kabupaten/Kota,
* Jalan Desa.
Bina Marga hanya menangani jalan umum sesuai statusnya, bukan seluruh jenis jalan.
Apabila jalan di kawasan pegunungan tersebut belum memiliki penetapan status sebagai jalan umum, atau berada pada kawasan lindung/non-status, maka Bina Marga tidak memiliki kewenangan otomatis atas ruas jalan tersebut.
Pertanyaan atas Anggaran Lampu Jalan:
Selain persoalan kewenangan jalan, PW SEMMI NTB juga mempertanyakan dasar hukum dan urgensi penganggaran lampu jalan di sepanjang ruas pegunungan menuju Villa Wali Kota Bima.
Pengadaan lampu jalan semestinya:
* Berbasis kebutuhan publik,
* Masuk dalam perencanaan resmi,
* Memiliki justifikasi keselamatan dan kemanfaatan masyarakat luas,
bukan untuk melayani akses terbatas yang tidak bersifat umum.
Peringatan atas Potensi Pelanggaran Hukum.
Rizal Ketua, PW SEMMI NTB menegaskan bahwa:
Mengklaim kewenangan yang tidak sesuai aturan merupakan bentuk pelampauan wewenang, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif.
Pejabat publik wajib memahami batas kewenangannya sebelum menyampaikan pernyataan atau mengambil keputusan yang berdampak pada penggunaan anggaran negara.
Penegasan Sikap PW SEMMI NTB
PW SEMMI NTB meminta:
1. Dinas PUPR Kota Bima untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan status jalan Temba Kolo;
2. Pemerintah Kota Bima dan DPRD** agar mengevaluasi legalitas tiga program hotmix dan pengadaan lampu jalan tersebut;
3. Aparat pengawas untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kewenangan dan penyalahgunaan anggaran.
PW SEMMI NTB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi tegaknya hukum, transparansi, dan keadilan pembangunan di Kota Bima.
Penulis : Aditiya Hidayatullah
Editor : Redaksi NTB





























