Breaking News

Radio Player

Loading...

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD

Kamis, 25 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar,DNID.co.id – Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Rafly Tanda, mendorong DPRD Provinsi Sulsel untuk segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Dorongan ini didasarkan pada hasil kajian bertajuk “Kajian dan Ikhtisar Data Publik” yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Rabu, 24 Desember 2025

Dalam kajian tersebut, terungkap beberapa aspek penting yang menyangkut pengelolaan agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur, struktur kepemilikan saham, hingga kontribusi ekonomi GMTD sejak awal pemberian konsesi sampai saat ini.

Menurut Rafly, persoalan-persoalan ini penting untuk dijelaskan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik.

ads

1. Kesesuaian dengan SK Gubernur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajian menyoroti kesesuaian pelaksanaan peruntukan dan kewajiban GMTD terhadap SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995 yang menjadi dasar pembangunan kawasan pariwisata. Penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan tetap sejalan dengan tujuan awal pemberian izin dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.

2. Transparansi Struktur Kepemilikan Saham.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah struktur kepemilikan saham GMTD, termasuk perubahan komposisi saham pemerintah daerah dan saham publik. Transparansi di bidang ini dinilai penting agar publik mengetahui posisi dan peran pemerintah daerah dalam perusahaan, sekaligus memastikan tidak terjadi ketimpangan informasi.

3. Keadilan Distribusi Manfaat Ekonomi.

Rafly juga menekankan perlunya kejelasan terkait distribusi manfaat ekonomi, khususnya pembagian dividen bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan. Menurutnya, keadilan pembagian manfaat merupakan indikator penting keberpihakan pengelolaan kepada kepentingan publik.

4. Pemanfaatan Tanah dan Alih Fungsi Lahan.

Kajian tersebut mengungkap adanya persoalan terkait pemanfaatan tanah dan alih fungsi lahan. Hal ini perlu diklarifikasi karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik serta tujuan awal pemberian konsesi kawasan pariwisata. Dampak sosial dan lingkungan menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.

5. Kepatuhan Administrasi dan Hukum Pertanahan.

Selain itu, kepatuhan terhadap administrasi dan hukum pertanahan, termasuk peran instansi teknis terkait, menjadi poin penting yang membutuhkan penjelasan. Klarifikasi ini diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Rafly menegaskan bahwa permohonan RDP ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak manapun, melainkan sebagai bentuk fungsi klarifikasi dan pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan oleh:

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya fungsi pengawasan DPRD.

“Kami berharap DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat memfasilitasi RDP dengan menghadirkan seluruh instansi dan pihak terkait, agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka, objektif, dan berbasis data,” ujar Rafly.

Ia menambahkan, langkah ini penting dilakukan demi menjaga integritas tata kelola daerah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset daerah.

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : HMI Badko Sulsel

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025
Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian
PW SEMMI NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA China di Proyek Smelter PT. AMMANT Mineral Sumbawa.!!
Bersama Forkopimda, Kapolres Bantaeng Pantau Gereja Pada Malam Natal
UMK Makassar 2026 Resmi Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel
Rumah Produktif Hati Damai Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan Warga Gowa
Pemkab Maros Berkontribusi Tanamkan Nilai-Nilai Bela Negara Melalui Kebijakan Pembangunan
Wabup Maros Warning 360 Mahasiswa KKN Unhas : Fokus Mengabdi Bukan Berwisata
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:02 WITA

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:02 WITA

Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:12 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA China di Proyek Smelter PT. AMMANT Mineral Sumbawa.!!

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:45 WITA

Bersama Forkopimda, Kapolres Bantaeng Pantau Gereja Pada Malam Natal

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:39 WITA

UMK Makassar 2026 Resmi Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:12 WITA

Rumah Produktif Hati Damai Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan Warga Gowa

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:03 WITA

Pemkab Maros Berkontribusi Tanamkan Nilai-Nilai Bela Negara Melalui Kebijakan Pembangunan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Des 2025 - 23:57 WITA