Makassar,DNID.co.id – Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Rafly Tanda, mendorong DPRD Provinsi Sulsel untuk segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Dorongan ini didasarkan pada hasil kajian bertajuk “Kajian dan Ikhtisar Data Publik” yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Rabu, 24 Desember 2025
Dalam kajian tersebut, terungkap beberapa aspek penting yang menyangkut pengelolaan agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur, struktur kepemilikan saham, hingga kontribusi ekonomi GMTD sejak awal pemberian konsesi sampai saat ini.
Menurut Rafly, persoalan-persoalan ini penting untuk dijelaskan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik.
1. Kesesuaian dengan SK Gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajian menyoroti kesesuaian pelaksanaan peruntukan dan kewajiban GMTD terhadap SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995 yang menjadi dasar pembangunan kawasan pariwisata. Penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan tetap sejalan dengan tujuan awal pemberian izin dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Transparansi Struktur Kepemilikan Saham.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah struktur kepemilikan saham GMTD, termasuk perubahan komposisi saham pemerintah daerah dan saham publik. Transparansi di bidang ini dinilai penting agar publik mengetahui posisi dan peran pemerintah daerah dalam perusahaan, sekaligus memastikan tidak terjadi ketimpangan informasi.
3. Keadilan Distribusi Manfaat Ekonomi.
Rafly juga menekankan perlunya kejelasan terkait distribusi manfaat ekonomi, khususnya pembagian dividen bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan. Menurutnya, keadilan pembagian manfaat merupakan indikator penting keberpihakan pengelolaan kepada kepentingan publik.
4. Pemanfaatan Tanah dan Alih Fungsi Lahan.
Kajian tersebut mengungkap adanya persoalan terkait pemanfaatan tanah dan alih fungsi lahan. Hal ini perlu diklarifikasi karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik serta tujuan awal pemberian konsesi kawasan pariwisata. Dampak sosial dan lingkungan menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.
5. Kepatuhan Administrasi dan Hukum Pertanahan.
Selain itu, kepatuhan terhadap administrasi dan hukum pertanahan, termasuk peran instansi teknis terkait, menjadi poin penting yang membutuhkan penjelasan. Klarifikasi ini diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Rafly menegaskan bahwa permohonan RDP ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak manapun, melainkan sebagai bentuk fungsi klarifikasi dan pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan oleh:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya fungsi pengawasan DPRD.
“Kami berharap DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat memfasilitasi RDP dengan menghadirkan seluruh instansi dan pihak terkait, agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka, objektif, dan berbasis data,” ujar Rafly.
Ia menambahkan, langkah ini penting dilakukan demi menjaga integritas tata kelola daerah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset daerah.
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : HMI Badko Sulsel





























