Untuk sektor pajak daerah, Bapenda Maros mencatat realisasi Rp 215.529.020.781, angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan capaian pada tahun 2024 sebesar Rp 187.455.321.884.
Kepala Bapenda Maros, Muh. Ferdiansyah mengatakan hampir seluruh sektor pajak menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025, bahkan beberapa di antaranya melampaui target 100 persen.
Untuk tiga besar sektor pajak yang menjadi penyumbang terbesar, Ferdiansyah menyebut yang pertama adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp 71.572.912.787, terbesar kedua dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 43.514.325.021, dan penyumbang terbesar ketiga dari PBB sebesar Rp 39.829.504.163.
Lebih lanjut, Ferdiansyah menjelaskan sektor pajak yang mengalami penurunan hanya terjadi pada Pajak Parkir dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pajak parkir mengalami penurunan, realisasi tahun 2025 hanya Rp 4.527.378.955, sedangkan tahun 2024 lalu mencapai Rp 5.725.966.286. BPHTB turun menjadi Rp 43.514.325.021 dari sebelumnya sebesar Rp 65.872.952.263 pada tahun 2024,” jelasnya.
Realisasi pajak parkir turun disebabkan karena pada tahun 2024 sebelum diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pemungutan pajak parkir sebesar 30%, dan setelah penerapan UU tersebut pada tahun 2025 turun menjadi 10%.
Sementara BPHTB turun karena pemberlakuan SKB 3 Menteri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang didalamnya diatur mengenai penggratisan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pada tahun 2025, jumlah pemohon yang memperoleh BPHTB gratis MBR sebanyak 3.970 dokumen yang mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan BPHTB sebesar Rp 18.456.850.000.
Editor : Kingzhie





























