DNID.CO.ID Bantaeng – Baru-baru ini atau tepatnya pada 14 Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng menangkap enam orang warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Mereka diciduk lantaran diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Keenam orang tersebut, yakni berinisial RI, IH, AI, R, AN, UP. Hanya saja empat nama terakhir sudah dibebaskan oleh Satresnarkoba Polres Bantaeng.
Beredar kabar dari warga sekitar lokasi rumah keempat orang bahwa mereka bebas setelah membayar sejumlah uang kepada oknum anggota Satresnarkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka ditangkap oleh tim Narkoba Polres Bantaeng. Tapi saat itu langsung bebas karena diduga ada nabayar,” kata warga berinisial AC kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
AC menambahkan, enam orang ditangkap oleh polisi pada 14 Januari 2026. Dari enam orang terduga, saat ini sisa dua orang yang ditahan di Resnarkoba Polres Bantaeng.
“Masih ada dua orang yakni IH dan RI yang ditahan. Kalau yang lain sudah bebas saya liat,” ucapnya menegaskan.
AC mengaku tau rekam jejak empat orang yang di lepas oleh Satresnarkoba Polres Bantaeng. “Saya tahu anak anak ini, makanya saya heran kok bisa lepas begitu saja,” ujarnya.
Terpisah, Kanit Resnarkoba Polres Bantaeng Ipda Awal membantah tudingan empat orang dilepas karena terlibat narkoba. Mereka menyebut bahwa empat nama itu diamankan saat berada dilokasi giat.
“Kami langsung pulangkan setelah diambil identitasnya dan mereka bersedia diambil keterangannya sebagai saksi untuk kedua terduga pelaku,” kata pihak Satresnarkoba Polres Bantaeng saat dikonfirmasi.
Polres Bantaeng merincikan pada Rabu 14 Januari 2026 sekitar jam 12.30 WITA bertempat jalan Ratulangi Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kab. Bantaeng menangkap RI. Saat ditangkap terdapat barang bukti 1 saset kecil kristal bening sabu. Pihaknya juga mengamankan satu orang yang ada dilokasi.
Kemudian pada Rabu 14 januari 2026 sekitar jam 13.00 WITA bertempat jalan pemuda Kelurahan pallatikang Kecamatan Bantaeng Kab. Bantaeng menciduk IH dengan barang bukti 1 batang pireks kaca yang berisikan endapan sabu, 2 saset kosong bekas pakai, 3 buah korek gas api dan 1set bong sabu. Ada juga tiga orang yang diamankan karena ada dilokasi kejadian.
Penulis : Rizal
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Warga Bantaeng
Penanggung Jawab : Ir. Herman Maddaung





























