Polda Sulsel Bantah Dugaan Tangkap Lepas Bandar Narkoba di Jeneponto, Ini Faktanya

Makassar, DNID.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membantah adanya dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten JENEPONTO sebagaimana yang beredar di media sosial.

Panit 2 Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, IPTU Aditya, menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel telah berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tegaskan bahwa setiap penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional dan sesuai dengan mekanisme hukum. Tidak ada praktik negosiasi ataupun pembebasan tanpa dasar hukum,” ujarnya, Sabtu (17/1/2026).

Ia menjelaskan, setiap orang yang diamankan dalam kegiatan kepolisian akan melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

“Apabila dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan status seseorang sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Terkait kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial, IPTU Aditya menyebut petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada pihak yang diamankan.

“Kegiatan itu memang benar kami lakukan. Namun setelah pemeriksaan dan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika yang dapat dijadikan dasar penetapan tersangka,” ungkapnya.

Polda Sulsel juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, termasuk apabila ada anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Silakan laporkan secara resmi dan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Simpan Gambar:

Minggu, 18 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Polda Sulsel

Penanggung Jawab: Ir.Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 403 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA