BANTAENG, dnid.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi beruntun di dua lokasi berbeda, Rabu (14/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk meringkus dua terduga pelaku yang saling berkaitan sebagai pengedar dan pengguna.
Operasi yang dipimpin Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Awaluddin Latif, menyasar dua wilayah di Kecamatan Bantaeng, yakni Kelurahan Letta dan Kelurahan Pallantikang.
Kapolres Bantaeng melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang wiraswasta berinisial AP alias Rispang (39).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga pelaku diringkus di kedai usaha pembuatan kunci duplikat miliknya di Jalan Ratulangi sekitar pukul 12.30 Wita.
“Saat dilakukan penggeledahan di tempat usaha kunci duplikat tersebut, tim menemukan satu sachet kristal bening diduga sabu di saku celana pelaku,” jelas AKP Hendra Firdaus dalam keterangannya.
Dari hasil interogasi, Rispang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F alias TK. Ia memesan sabu melalui aplikasi WhatsApp dan melakukan pembayaran dengan metode top up saldo DANA sebesar Rp350.000.
“Terduga pelaku menjemput barang tersebut di kawasan Perumahan Askol Bantaeng setelah melakukan pembayaran digital,” tambahnya.
Berbekal keterangan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat menuju Jalan Pemuda, Kelurahan Pallantikang. Sekitar pukul 13.00 Wita, petugas kembali menggerebek sebuah rumah dan mengamankan terduga pelaku kedua, IK alias Halik (46), yang diketahui sebagai pengguna.
Di rumah Halik, polisi menemukan barang bukti berupa satu batang pireks kaca berisi endapan sabu, dua saset bekas pakai, alat isap (bong), serta korek gas. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana dan di dalam kamar pelaku.
Hubungan kedua terduga pelaku pun terungkap. Halik mengakui bahwa sabu yang digunakannya diperoleh melalui bantuan Rispang. Bahkan, ia sempat mendatangi rumah Rispang yang sedang tidur hanya untuk meminta dicarikan paket sabu.
“Terduga pelaku Halik menyerahkan uang Rp350.000 melalui top up DANA ke akun Rispang, ditambah uang tunai Rp50.000 sebagai biaya pemesanan,” terang AKP Hendra.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu F alias TK yang disebut sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.
Sat Resnarkoba Polres Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba.
Penulis : Dito
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Satnarkoba Polres Bantaeng
Penanggung Jawab : Ir. Herman Maddaung






























