DNID.CO.ID, Bantaeng — Polres Bantaeng membantah keras tudingan adanya praktik “tangkap lepas” dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Rabu (14/1/2026).
Sebelumnya diberitakan, enam orang warga diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng. Namun empat di antaranya kemudian dipulangkan, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik “uang damai” oleh oknum anggota kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Awal, menegaskan bahwa empat orang yang dipulangkan bukan terduga pelaku, melainkan hanya berada di lokasi penangkapan.
“Mereka berada di lokasi giat dan langsung kami pulangkan setelah diambil identitasnya. Mereka bersedia dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua terduga pelaku,” tegasnya. saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat orang yang dimaksud masing-masing berinisial A.Ir, Rn, A.Ip, dan U.P.
Menurut Ipda Awal, keempatnya hanya berada sekitar satu jam di Mapolres Bantaeng.
“Mereka hanya sekitar satu jam di Polres. Setelah kami ambil data-datanya, langsung kami pulangkan. Tidak ada permintaan lain selain data-data mereka,” jelasnya.
Ia juga merinci kronologi dua penangkapan terpisah yang dilakukan pada hari yang sama.
Pertama, penangkapan terhadap R.F pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan Ratulangi, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng. Dari tangan R.F, polisi mengamankan barang bukti berupa satu saset kecil kristal bening yang diduga sabu.
Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan U.P yang disebut berada di tempat tersebut untuk kepentingan pekerjaan.
“R.F mengatakan kalau U.P ada di tempatnya untuk kepentingan kerja kunci,” ujarnya.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap I.H sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Pemuda, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
Dari tangan I.H, polisi mengamankan barang bukti berupa:
Dari tangan I.H, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 1 batang pireks kaca berisi endapan sabu
- 2 saset kosong bekas pakai
- 3 korek api
- 1 set bong sabu
Selain I.H, polisi juga mengamankan tiga anak muda lainnya yang berada di lokasi.
“Di tempat I.H, kami juga amankan tiga orang anak muda. I.H mengatakan mereka hanya numpang wifi di rumahnya,” jelasnya.
Ipda Awal menegaskan bahwa keempat orang yang sempat diamankan tidak masuk dalam jaringan narkoba.
“Keempatnya tidak masuk dalam jaringan narkoba. Kami bawa ke kantor hanya untuk pendataan dan dimintai keterangan sebagai saksi,” tegasnya.
Ia juga membantah keras tudingan adanya setoran atau uang damai.
“Tidak ada permintaan apa pun selain data mereka. Tidak ada uang, tidak ada pungutan,” tandasnya.
Polres Bantaeng memastikan proses hukum terhadap dua terduga pelaku, R.F dan I.H, terus berjalan sesuai prosedur.
Penulis : Dito
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Kanit Satnarkoba Polres Bantaeng Ipda Awal
Penanggung Jawab : Ir. Herman Maddaung





























