Jeneponto, dnid.co.id — Upaya keras Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto membuahkan hasil. Demi memburu pelaku kriminal, tim yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad ini harus menempuh perjalanan jauh lintas kabupaten hingga ke Kabupaten Luwu Timur.
Hasilnya, terduga pelaku pencurian mesin molen berinisial R (40) berhasil dibekuk pada Sabtu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 13.45 WITA di Jalan Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, yang menyebabkan kerugian korban hingga puluhan juta rupiah.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 16.21 WITA di Sa’ro Lingkungan Pasar Tolo, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban berinisial HS (52), seorang wiraswasta asal Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Pelaku diduga mencuri dua unit mesin molen BCL 50 Kg yang disimpan di lokasi saluran irigasi Waduk Kelara. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Luwu Timur, tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh Aipda Afrinase.
Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, AIPTU Abd. Rasyad, membenarkan penangkapan tersebut.
“ Ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan karena pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas,” ujar AIPTU Abd. Rasyad.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyian pelaku.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Luwu Timur dan bergerak cepat ke lokasi. Alhamdulillah pelaku kemudian berhasil diamankan,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, R mengakui telah menyuruh dua rekannya berinisial HK dan SM untuk melakukan pencurian.
Sementara dirinya menunggu di mess tempat istirahat, kemudian bersama-sama membawa dua unit mesin molen hasil curian tersebut.
Kedua terduga pelaku lainnya kini juga telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin molen BCL 50 Kg.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjalani proses penyidikan di Polres Jeneponto.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Tim Pegasus Polres Jeneponto
Penanggung Jawab : Ir.Herman Maddaung




























