Makassar, DNID.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membantah adanya dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten JENEPONTO sebagaimana yang beredar di media sosial.
Panit 2 Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, IPTU Aditya, menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel telah berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa setiap penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional dan sesuai dengan mekanisme hukum. Tidak ada praktik negosiasi ataupun pembebasan tanpa dasar hukum,” ujarnya, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, setiap orang yang diamankan dalam kegiatan kepolisian akan melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan status seseorang sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Terkait kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial, IPTU Aditya menyebut petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada pihak yang diamankan.
“Kegiatan itu memang benar kami lakukan. Namun setelah pemeriksaan dan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika yang dapat dijadikan dasar penetapan tersangka,” ungkapnya.
Polda Sulsel juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, termasuk apabila ada anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Silakan laporkan secara resmi dan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : Dito
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Polda Sulsel
Penanggung Jawab : Ir.Herman Maddaung





























