Mobil bertangki modifikasi dan alat pompa ditemukan di lokasi, pemilik gudang belum memberikan klarifikasi
DNID.CO.ID, Gowa — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Hasil pantauan di lapangan Sabtu (17/1/2026) ditemukan sebuah gudang berdinding seng yang diduga kuat digunakan sebagai tempat
penampungan solar subsidi di wilayah Romangloe, Kecamatan Bontomarannu kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Gudang tersebut disinyalir berkaitan dengan seorang oknum anggota Divisi lll Kostrad berinisial L. Informasi ini disampaikan oleh seorang sumber terpercaya yang mengetahui aktivitas di lokasi tersebut, namun meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Menurut sumber tersebut, solar diduga diperoleh langsung dari Pertamina dengan menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi, sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah besar, mencapai ratusan liter dalam sekali pengambilan.

“Dia ambil di Pertamina pakai mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi. Bisa muat banyak,” ujar sumber tersebut, Senin (19/1/2026).
Pantauan di lokasi turut menguatkan dugaan tersebut. Terlihat sebuah mobil Mitsubishi Kuda berwarna biru bernomor plat DD 1426 KH terparkir tidak jauh dari gudang.
Mobil itu diduga digunakan untuk aktivitas pengangkutan BBM. Karena dalam kendaraan tersebut, tampak tangki berkapasitas besar yang dilengkapi mesin dinamo, alat yang lazim digunakan untuk memindahkan atau memompa BBM.

Keberadaan peralatan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas aktivitas di dalam gudang, mengingat solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Perlu diketahui, praktik penimbunan, pengangkutan, maupun penyalahgunaan BBM subsidi diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 huruf b UU Migas juga mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Terkait dugaan tersebut, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi kepada oknum berinisial L. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban terkait apakah gudang dan aktivitas penampungan BBM subsidi tersebut merupakan miliknya atau bukan.
Sikap diam tersebut menambah sorotan publik terhadap dugaan aktivitas di lokasi, sekaligus memperkuat urgensi penelusuran oleh aparat berwenang.
Jika dalam praktiknya ditemukan adanya modifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan tata niaga dan distribusi BBM sebagaimana diatur dalam peraturan turunan Kementerian ESDM.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina, kepolisian, maupun institusi TNI terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dan aktivitas penampungan BBM subsidi tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kebocoran distribusi solar subsidi di Sulawesi Selatan, di tengah keluhan masyarakat, petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang justru kesulitan memperoleh BBM bersubsidi.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, baik kepolisian, aparat militer, maupun pengawas migas, untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini secara transparan dan profesional.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Ricky
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Hasil investigasi lapangan





























