DNID.CO.ID–MAKASSAR– Sidang perkara sengketa kewarisan dengan Nomor 1516/Pdt.G/2025/PA.Mks di Pengadilan Agama (PA) Makassar kembali mengemuka. Kuasa hukum para penggugat menilai proses pembuktian yang diajukan pihak tergugat sarat cacat prosedural dan kontradiktif, sehingga meminta majelis hakim membatalkan Penetapan Ahli Waris (PAW) yang dimiliki para tergugat.
Kuasa hukum Penggugat, Ihsan Rauf Praja, SH., dari Kantor Hukum AIS & Partners, mengatakan saksi yang dihadirkan pihak tergugat tidak mampu menjelaskan silsilah yang mereka jadikan dasar legal standing dalam perkara kewarisan atas harta peninggalan I Seno I Nannu Karaeng Lakiung.
“Saksi tidak mampu membuktikan silsilah yang mereka pahami sebelumnya. Karena itu kami meminta majelis hakim membatalkan PAW para tergugat sesuai fakta persidangan,” ujar Ihsan dalam siaran Pers, Selasa (26/1/2026).
Silsilah Keluarga Penggugat Dipaparkan di Persidangan
Ihsan menjelaskan, para penggugat berasal dari rumpun keturunan I Mahmud Daeng Sila Karaeng Beroanging yang menikah dengan I Baritoja Arung Barru. Dari pernikahan itu lahir enam anak, yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Jonjong Kalimullah Arung Barru
2. Isompa Karaeng Rappocini (meninggal saat bayi dan tidak memiliki keturunan)
3. Saribanong Arung Tanete
4. I Malingkaan Karaeng Ribura’ne
5. I Seno I Nannu Karaeng Lakiung
6. I Kumala Karaeng Cinrapole
“Para Penggugat ini masing-masing mewakili rumpunnya I Mahmud Daeng Sila Karaeng Beroanging menikah dengan I Baritoja Arung Barru,” jelas Ihsan.
I Seno I Nannu Karaeng Lakiung diketahui menikah dengan Andi Panguriseng Arung Alitta, yang bersaudara kandung dengan Andi Mappanyukki. Dari pernikahan tersebut lahir dua anak perempuan, Bau Saripa dan Bau Cella, yang tidak memiliki keturunan.
“Karena kedua anak tidak memiliki turunan, maka harta peninggalan jatuh kepada cucu dan cicit dari saudara-saudaranya,” terang Ihsan.
Saksi Tergugat Dinilai Membantah Silsilah Sendiri
Menurut Ihsan, dasar silsilah yang digunakan para tergugat berasal dari silsilah Raja Tallo–Raja Barombong yang ditandatangani Raja Gowa ke-XXXVII, Andi Maddusila Karaeng Nyonri. Namun dalam persidangan, saksi tergugat justru meragukan keabsahan silsilah tersebut.
“Saksi Magga bin Mannarai menjelaskan silsilah yang ditandatangani Maddusila banyak tidak sesuai dengan buku Lontara Raja Tallo–Raja Barombong. Ini kontradiktif dengan dalil para tergugat,” katanya.
Saksi bahkan mengakui hanya memahami silsilah berdasarkan lontara yang bersumber dari Imangi Mangi Raja Gowa ke-35, dan membantah silsilah yang diajukan tergugat ketika dikonfrontir di persidangan.
Fakta Baru: Karaeng Barombong Memiliki Banyak Istri
Saksi kedua, Idrus Dg. Nyarrang, memunculkan fakta baru dalam persidangan. Ia menyebut Karaeng Moke merupakan anak Karaeng Barombong dari istri lain, bukan dari Nannu Karaeng Lakiung.
“Saksi menjelaskan Karaeng Barombong bukan hanya memiliki satu istri, sehingga keturunannya bukan hanya Kalosong dan Mappainga, tetapi juga Karaeng Moke,” ungkap Ihsan.
Fakta ini dinilai bertentangan dengan dalil tergugat yang menyatakan Karaeng Barombong hanya memiliki satu istri.
PAW Tergugat Dinilai Cacat Hukum
Ihsan menegaskan Penetapan Ahli Waris Nomor 510/Pdt.P/2020/PA.Mks yang diterbitkan tahun 2021 patut dinyatakan cacat hukum karena didasarkan pada silsilah yang dipatahkan oleh saksi sendiri. Selain itu, PAW tersebut bertentangan dengan PAW milik penggugat yang terbit lebih dulu, yakni 266/Pdt.P/2017/PA.Mks.
“PAW tergugat nyata cacat hukum dan bertentangan dengan PAW yang lebih dulu terbit. Kami berharap majelis hakim memutus berdasarkan fakta hukum agar putusan berkeadilan dan diterima semua pihak,” tegasnya.
Sidang perkara ini masih berlanjut di Pengadilan Agama Makassar.
Penulis : Daeng Sunu
Editor : Kingzhee
Sumber Berita : Siaran Pers
Penanggung Jawab : Ir. Herman Maddaung































