Bantaeng,DNID.co.id – Personel Polsek Kota Polres Bantaeng dipimpin langsung Kapolsek Kota IPTU SYAMSUL ALAM. S.H, Berhasil menangkap Pelaku Pencurian Berantai Kurang dari 24 Jam, pada hari kamis, 29 Januari 2026 kemarin.
Tindakan penulusuran personil Unit Reskrim Polsek Kota Bantaeng dilakukan setelah menerima laporan polisi dan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian 4 titik sekaligus yakni di Jalan Nenas Kelurahan Tappanjeng, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bonto Atu, Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Pallantikang.
Sekitar pukul 21.00 Polisi bergerak mencari diduga pelaku dan berhasil mengamankannya. Setelah diinterogasi, Pelaku diketahui seorang Lel. berinisial IM (38), Warga kampung Kareng kassia, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Saat diinterogasi, Pelaku IM mengakui perbuatannya serta barang bukti yang ikut diamankan. Diakui bahwa 4 laporan pencurian dilakukan oleh pelaku seorang diri. Hal tersebut sesuai dengan hasil Lidik dan bukti digital rekaman CCTV yang berhasil dikumpulkan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi aksi pencurian berantai, Sekira 06.00 WITA pelaku memulai aksinya dijalan Hasanuddin Kelurahan Bonto Atu dengan mengambil barang berupa 2(Dua) Buah tabung gas dan 2 unit handphone merek iPhone 13 dan Oppo yang salah satunya dijual di Bulukumba
Sekira pukul 11 .30 WITA, Pelaku kembali ke Bantaeng dengan menumpang mobil, selanjutnya pelaku kembali melakukan aksinya mengintai sasaran dengan berjalan kaki dari arah jalan Raya Lanto menyasar jalan nenas hingga menemukan motor yang sedang terparkir kemudian memanfaatkan kelengahan korban dengan menggasak handphone yang disimpan di dasbor motor milik korban.
Tak cukup dengan hasil curiannya, Pelaku kemudian menyasar jalan manggis kelurahan Tappanjeng dan berhasil menggondol 1 unit sepeda motor memanfaatkan kelengahan korban dengan kunci kontak yang masih tertinggal pada motor milik korban.
Belum puas berulah, Pelaku kemudian menuju jalan lingkar Kelurahan Pallantikang dan singgah di toko Alfamart dengan menggasak Tab/Tablet yang sedang disimpan diatas dimeja kasir lalu kembali meninggalkan tempat dengan mengendarai sepeda motor hasil curian.
selanjutnya pelaku kembali kerumahnya sesaat lalu pergi lagi dengan mengendarai sepeda motor, menelusuri kampung Bulloe untuk menemui seseorang dengan tujuan untuk membeli narkoba (Sabu) namun tidak dapat.
Selanjutnya Lel.IM kembali ke kota Bantaeng dan berhasil membeli Sabu sabu yang diakuinya melalui kurir.
Kurang dari 24 Jam, Pelaku IM yang telah diketahui identitasnya oleh polisi, Berhasil diamankan seorang diri saat sedang mengkonsumsi sabu dihalaman rumah tempat tinggalnya.
Usai mengamankan Pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Kota, Polres Bantaeng kemudian mengumpulkan Barang Bukti yang disimpan maupun yang telah terjual.
Kapolres Bantaeng melalui Kapolsek Kota Bantaeng, IPTU SYAMSUL ALAM. S.H, menghimbau kepada masyarakat agar tidak lengah menjaga barang barang yang dibawanya.
“Beberapa kejadian pencurian itu terjadi karena kelengahan warga, Seperti contohnya warga yang tidak mematikan atau mencopot kunci kendaraan saat meninggalkannya dan juga lalai meletakkan barang-barang pada tempat yang tidak aman”.Ujar Syamsu Alam,S.H.
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Humas Polres Bantaeng































