Pangkalpinang, Dnid.co.id — Dentuman musik keras, cahaya lampu temaram, dan sisa malam yang mabuk euforia mendadak terhenti oleh satu bogem mentah. Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, sebuah insiden kekerasan pecah di X-tream Bar, Jalan Semabung Lama, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang—menyeret ruang hiburan malam ke meja hukum.
Seorang perempuan berinisial Dxxx Nxxxxxx Sxxxxx Nxxxxx (34), ibu rumah tangga asal Desa Bhaskara Bhakti, Kecamatan Namang, Bangka Tengah, melapor ke polisi setelah mengaku dipukul Johan alias Jojo (34), warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru. Laporan itu tercatat resmi dalam LP/B/65/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, tertanggal 29 Januari 2026.
Peristiwa bermula ketika korban datang sebagai tamu di tempat hiburan malam tersebut. Ia kemudian bertemu pelaku yang tengah duduk santai bersama seorang perempuan. Dalam suasana bercampur alkohol dan musik berdentum, korban melontarkan candaan bernada akrab, “Jiat ge tunang ka biase cantik-cantik,” sambil menyentuh jidat pelaku.
Candaan itu berumur detik. Respons yang datang justru keras dan tanpa kompromi. Pelaku secara spontan melayangkan pukulan ke arah pelipis mata kiri korban. Satu kali. Ponsel korban terlepas dan jatuh ke lantai. Saat korban kembali mendekat usai mengambil ponselnya, pukulan kedua kembali mendarat di bagian yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban mengalami luka dan langsung melaporkan kejadian tersebut agar diproses secara hukum,” ujar seorang penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Kamis malam.
Situasi di dalam bar sempat memanas. Petugas keamanan setempat bergerak cepat memisahkan korban dan pelaku, mencegah bentrokan meluas. Namun luka telah terjadi. Emosi telah berubah menjadi perkara pidana.
Tak menunggu lama, Unit Opsnal Tim Buser Naga bergerak. Penyelidikan dilakukan sejak laporan diterima dini hari. Hingga Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berniat menyerahkan diri.
Tim kemudian bergerak ke kawasan Jembatan 12, Pangkalpinang, dan mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Johan alias Jojo. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengaku kesal karena kepalanya disentuh korban, lalu secara spontan memukul korban,” kata penyidik. Meski tanpa senjata, tindakan tersebut, lanjutnya, tetap memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan.
Polisi turut mengamankan satu lembar hasil visum sebagai barang bukti utama. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU) guna menentukan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini kembali menyorot sisi gelap ruang-ruang hiburan malam di Pangkalpinang—ruang publik yang kerap luput dari pengawasan ketat, tempat batas antara candaan dan kekerasan bisa runtuh dalam hitungan detik. Di balik musik keras dan gelas-gelas kosong, hukum akhirnya berbicara. Pelan, dingin, dan menunggu siapa pun yang lengah pada kendali diri.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG































