Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama Besar Universitas Al-Azhar Kairo
Makassar,DNID.co.id– Bagaimana hukumnya jika keluar air mani saat Puasa Ramadan, apakah membatalkan puasa atau tidak?
Keluar air mani saat puasa ramadan karena adanya unsur kesengajaan seperti berhubungan seksual atau melakukan masturbasi akan membatalkan puasa.
Namun jika keluar keluarnya air mani tanpa adanya unsur kesengajaan seperti mimpi basah tidak akan membatalkan puasa.
Dikutip dari NU Online, Kamis (06/03/2015), ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan ramadan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.
Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.
Mengutip sebuah hadist Nabi Muhammad SAW, Syekh Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah SWT, sebagaimana anak kecil dan orang gila. Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun(bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).
“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya.
Allah SWT, lanjut Syekh Jum’ah, menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Sehingga Allah tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap. Bagi Syekh Jum’ah, ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.
Di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Mimpi Basah Saat Puasa Ramadan Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama Besar Universitas Al-Azhar Kairo
SENIN, 23 FEBRUARI 2026
Makassar,DNID.co.id– Bagaimana hukumnya jika keluar air mani saat puasa ramadan, apakah membatalkan puasa atau tidak?
Keluar air mani saat puasa ramadan karena adanya unsur kesengajaan seperti berhubungan seksual atau melakukan masturbasi akan membatalkan puasa.
Namun jika keluar keluarnya air mani tanpa adanya unsur kesengajaan seperti mimpi basah tidak akan membatalkan puasa.
Dikutip dari NU Online, Kamis (06/03/2015), ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan ramadan tidak membatalkan puasa seseorang. Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.
Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.
Mengutip sebuah hadist Nabi Muhammad SAW, Syekh Jum'ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah SWT, sebagaimana anak kecil dan orang gila. Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun(bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).
"Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa," jelasnya.
Allah SWT, lanjut Syekh Jum’ah, menyadari bahwa manusia tidak bisa terlepas dari urusan tidur. Sehingga Allah tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan terlelap. Bagi Syekh Jum’ah, ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.
Di dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa mimpi basah pada siang hari tidak membatalkan puasa.