Transparansi PJU Babel Digugat, Publik Mulai Bereaksi

PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id — Polemik keterbukaan data Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki fase sengketa resmi. Pemohon informasi publik, Muhamad Zen, memastikan akan menggugat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Provinsi Babel ke Komisi Informasi Daerah (KID) Babel, Senin (18/5/2026), setelah jawaban yang diterima dinilai tidak menjawab substansi permintaan data.

Sengketa itu dipicu ketidakpuasan pemohon terhadap respons Dishub Babel yang disebut hanya memberikan penjelasan bersifat umum tanpa rincian teknis maupun dokumen pendukung yang dapat diuji publik.

“Yang diminta sejak awal adalah data rinci dan dokumen pendukung yang bisa diuji publik. Namun yang diberikan hanya gambaran umum tanpa detail yang memadai,” tegas Muhamad Zen kepada redaksi.

Dalam permohonan informasi sebelumnya, Zen meminta data detail pengelolaan PJU di Bangka Belitung, mulai dari titik lokasi setiap unit lampu, daya listrik per titik, status aktif dan nonaktif, dokumen teknis pemasangan, rincian tagihan listrik, hingga data penerimaan dan pelaporan masyarakat terkait layanan PJU.

Namun, menurut dia, jawaban PPID Dishub Babel tidak memenuhi prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Langkah hukum pun disiapkan. Untuk menghadapi proses sengketa di KID Babel, pemohon menunjuk Advokat Hangga Oktafandany SH sebagai kuasa hukum.

Zen menegaskan, gugatan itu bukan sekadar persoalan administrasi permintaan dokumen, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara dan pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Ini bukan sekadar soal dokumen. Ini menyangkut hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara dan pengelolaan fasilitas publik,” katanya.

Polemik ini juga menyeret dugaan maladministrasi. Sebelum memutuskan menggugat ke KID, pemohon telah melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung. Laporan itu berkaitan dengan dugaan prosedur tambahan yang dinilai tidak relevan dalam proses pelayanan informasi publik.

Pemohon menilai terdapat permintaan administrasi tambahan yang justru memperlambat proses keterbukaan informasi. Selain itu, jawaban yang diberikan disebut tidak menjawab inti data yang diminta sejak awal.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan PJU di Bangka Belitung, terutama menyangkut validitas data lampu aktif, beban tagihan listrik daerah, hingga efektivitas pengawasan terhadap fasilitas penerangan jalan yang menggunakan anggaran negara.

Jika sengketa ini bergulir di meja sidang Komisi Informasi Daerah, Dishub Babel berpotensi diminta membuka sejumlah dokumen yang selama ini dipersoalkan pemohon. Sengketa informasi itu juga diperkirakan menjadi perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan layanan penerangan jalan yang dibiayai uang rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PPID maupun Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait rencana gugatan sengketa informasi tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen permohonan informasi, surat pengaduan, serta keterangan pihak pemohon dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan, hak jawab, dan ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 17 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena
Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah
Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait
KBPBI Terima Salinan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ! Apresiasi Presiden Prabowo
Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 22:11 WITA

Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena

Jumat, 6 November 2026 - 22:02 WITA

Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 20:52 WITA

Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WITA

KBPBI Terima Salinan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan ! Apresiasi Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 12:58 WITA

Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau

Jumat, 6 November 2026 - 11:54 WITA

Green Policing di Belitung, Kapolres dan Personel Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru