Caption : Advokat Gerry Detriyadi SH dari Kantor Firma Hukum Hangga Of
PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id —Sidang Etik dan Disiplin Profesi yang digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di lingkungan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/5/2026), kembali memantik kontroversi. Sidang perkara Nomor 9/P/MDP/1/2026 itu menjadi sorotan setelah pendamping pihak pengadu diketahui bukan advokat atau praktisi hukum, melainkan seorang tenaga kesehatan berprofesi sebagai bidan atau perawat.
Persidangan tersebut menghadirkan Yanto, orang tua almarhum Aldo, sebagai pengadu terhadap sejumlah dokter yang menangani anaknya selama masa perawatan. Namun perhatian publik justru tersedot pada kehadiran Dian Wahyuni yang duduk sebagai pendamping pengadu di ruang sidang.
Keberadaan Dian langsung dipersoalkan kuasa hukum dr Ratna Setia Asih, Gerry Detriyadi SH. Gerry menilai MDP lalai memahami aspek legal standing pihak yang diperbolehkan mendampingi dalam sidang disiplin profesi.
“Yanto didampingi Andi Kusuma selaku lawyer itu sudah benar, kemudian pendampingannya berganti ke bidan itu tidak benar secara aturan. Jobdesk lawyer mendampingi orang berhadapan hukum, kalau bidan mendampingi orang lahiran,” ujar Gerry kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, sidang etik profesi tetap merupakan forum resmi yang menuntut pemahaman hukum dan tata tertib persidangan secara jelas. Karena itu, ia menyayangkan sikap MDP yang dinilai membiarkan persoalan tersebut berlangsung di ruang sidang tanpa ketegasan.
“MDP sebagai penyelenggara sidang perkara disiplin profesi harus memiliki nalar untuk membedakan legal standing lawyer di ruang sidang, sedangkan bidan untuk di ruang persalinan,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam jalannya sidang, Majelis MDP sempat menanyakan langsung status profesi Dian Wahyuni. Di hadapan majelis, Dian disebut mengakui dirinya bukan pengacara maupun kuasa hukum resmi, melainkan tenaga kesehatan.
Fakta itu kemudian memunculkan pertanyaan baru terkait standar prosedur serta tata tertib internal MDP dalam menentukan siapa saja yang dapat memberikan pendampingan pada proses persidangan disiplin profesi.
Sejumlah pihak menilai ketidakjelasan aturan tersebut berpotensi memicu polemik baru dan menurunkan kredibilitas lembaga etik profesi.
Sorotan semakin menguat lantaran Dian Wahyuni diketahui aktif di media sosial membahas isu dugaan malpraktik medis dan persoalan hukum kesehatan. Dalam sejumlah unggahan, ia kerap menyampaikan pandangan terkait aspek hukum medis yang memancing perhatian publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak MDP terkait dasar aturan yang memperbolehkan tenaga kesehatan non-advokat mendampingi pengadu di dalam sidang etik profesi. Pihak majelis juga belum memberikan tanggapan atas kritik yang disampaikan kuasa hukum pihak teradu.
Polemik tersebut menambah daftar kontroversi dalam pelaksanaan sidang MDP di Bangka Belitung yang belakangan menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya disorot terkait transparansi persidangan, kini profesionalisme penyelenggara sidang dan pemahaman terhadap legal standing pihak pendamping ikut dipertanyakan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id —Sidang Etik dan Disiplin Profesi yang digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di lingkungan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/5/2026), kembali memantik kontroversi. Sidang perkara Nomor 9/P/MDP/1/2026 itu menjadi sorotan setelah pendamping pihak pengadu diketahui bukan advokat atau praktisi hukum, melainkan seorang tenaga kesehatan berprofesi sebagai bidan atau perawat.
Persidangan tersebut menghadirkan Yanto, orang tua almarhum Aldo, sebagai pengadu terhadap sejumlah dokter yang menangani anaknya selama masa perawatan. Namun perhatian publik justru tersedot pada kehadiran Dian Wahyuni yang duduk sebagai pendamping pengadu di ruang sidang.
Keberadaan Dian langsung dipersoalkan kuasa hukum dr Ratna Setia Asih, Gerry Detriyadi SH. Gerry menilai MDP lalai memahami aspek legal standing pihak yang diperbolehkan mendampingi dalam sidang disiplin profesi.
“Yanto didampingi Andi Kusuma selaku lawyer itu sudah benar, kemudian pendampingannya berganti ke bidan itu tidak benar secara aturan. Jobdesk lawyer mendampingi orang berhadapan hukum, kalau bidan mendampingi orang lahiran,” ujar Gerry kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, sidang etik profesi tetap merupakan forum resmi yang menuntut pemahaman hukum dan tata tertib persidangan secara jelas. Karena itu, ia menyayangkan sikap MDP yang dinilai membiarkan persoalan tersebut berlangsung di ruang sidang tanpa ketegasan.
“MDP sebagai penyelenggara sidang perkara disiplin profesi harus memiliki nalar untuk membedakan legal standing lawyer di ruang sidang, sedangkan bidan untuk di ruang persalinan,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam jalannya sidang, Majelis MDP sempat menanyakan langsung status profesi Dian Wahyuni. Di hadapan majelis, Dian disebut mengakui dirinya bukan pengacara maupun kuasa hukum resmi, melainkan tenaga kesehatan.
Fakta itu kemudian memunculkan pertanyaan baru terkait standar prosedur serta tata tertib internal MDP dalam menentukan siapa saja yang dapat memberikan pendampingan pada proses persidangan disiplin profesi.
Sejumlah pihak menilai ketidakjelasan aturan tersebut berpotensi memicu polemik baru dan menurunkan kredibilitas lembaga etik profesi.
Sorotan semakin menguat lantaran Dian Wahyuni diketahui aktif di media sosial membahas isu dugaan malpraktik medis dan persoalan hukum kesehatan. Dalam sejumlah unggahan, ia kerap menyampaikan pandangan terkait aspek hukum medis yang memancing perhatian publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak MDP terkait dasar aturan yang memperbolehkan tenaga kesehatan non-advokat mendampingi pengadu di dalam sidang etik profesi. Pihak majelis juga belum memberikan tanggapan atas kritik yang disampaikan kuasa hukum pihak teradu.
Polemik tersebut menambah daftar kontroversi dalam pelaksanaan sidang MDP di Bangka Belitung yang belakangan menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya disorot terkait transparansi persidangan, kini profesionalisme penyelenggara sidang dan pemahaman terhadap legal standing pihak pendamping ikut dipertanyakan.