Lindungi Masa Depan Generasi Muda, Kakan Kemenag Pangkep Sosialisasikan Bahaya Perkawinan Usia Anak
Pangkep,DNID.co.id – Upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman generasi muda mengenai pentingnya perlindungan anak dan perempuan, serta upaya pencegahan perkawinan usia anak, Dinas P2KBP3A Kabupaten Pangkep bekerja sama dengan SMPN 1 Minasatene mengadakan sosialisasi kepada para Siswa SMPN 1 Minasatene.
Kegiatan tersebut merupakan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak (KtA), Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Usia Anak, Rabu, (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para siswa, guru, serta berbagai unsur terkait yang memiliki perhatian terhadap perlindungan anak dan perempuan. Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas P2KBP3A Pangkep, dr. Hj. Nurliah Sanusi.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, termasuk praktik perkawinan usia anak yang masih menjadi tantangan di masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala SMPN 1 Minasatene,Rosdiana. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kehadiran para narasumber dan berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman yang baik kepada para peserta didik mengenai pentingnya menjaga masa depan melalui pendidikan dan pengembangan diri.
Pada sesi materi pertama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, H. Ramli Rasyid, menyampaikan materi terkait bahaya perkawinan usia anak.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan pada usia yang belum matang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi kesehatan, psikologis, sosial, maupun pendidikan.
Menurutnya, masa remaja merupakan fase penting untuk menuntut ilmu, mengembangkan potensi diri, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, para siswa diharapkan tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menikah sebelum memiliki kesiapan yang matang.
“Anak-anak harus fokus menyelesaikan pendidikan dan meraih cita-cita terlebih dahulu. Pernikahan bukan hanya tentang keinginan sesaat, tetapi membutuhkan kesiapan mental, fisik, ekonomi, dan tanggung jawab yang besar,” ujar H. Ramli Rasyid di hadapan para siswa.
Ia juga menegaskan bahwa agama mendorong umatnya untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah melalui persiapan yang matang, sehingga pernikahan dapat menjadi jalan menuju kebahagiaan, bukan sebaliknya.
Setelah penyampaian materi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, kegiatan dilanjutkan dengan materi kedua yang dibawakan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep,Ipda Edhi Priatma.
Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, aspek hukum yang mengaturnya, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah dan melaporkan tindak kekerasan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami risiko dan dampak dari perkawinan usia anak serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Selain itu, para siswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat dalam mendukung terwujudnya generasi yang sehat, berpendidikan, dan berkualitas.
Kegiatan berlangsung dengan antusias, ditandai dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi dari para siswa kepada para narasumber mengenai persoalan pergaulan remaja, perlindungan anak, serta persiapan menuju masa depan yang lebih baik.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Lindungi Masa Depan Generasi Muda, Kakan Kemenag Pangkep Sosialisasikan Bahaya Perkawinan Usia Anak
KAMIS, 4 JUNI 2026
Pangkep,DNID.co.id – Upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman generasi muda mengenai pentingnya perlindungan anak dan perempuan, serta upaya pencegahan perkawinan usia anak, Dinas P2KBP3A Kabupaten Pangkep bekerja sama dengan SMPN 1 Minasatene mengadakan sosialisasi kepada para siswa SMPN 1 Minasatene.
Kegiatan tersebut merupakan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak (KtA), Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Usia Anak, Rabu, (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para siswa, guru, serta berbagai unsur terkait yang memiliki perhatian terhadap perlindungan anak dan perempuan. Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas P2KBP3A Pangkep, dr. Hj. Nurliah Sanusi.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, termasuk praktik perkawinan usia anak yang masih menjadi tantangan di masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala SMPN 1 Minasatene,Rosdiana. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kehadiran para narasumber dan berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman yang baik kepada para peserta didik mengenai pentingnya menjaga masa depan melalui pendidikan dan pengembangan diri.
Pada sesi materi pertama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, H. Ramli Rasyid, menyampaikan materi terkait bahaya perkawinan usia anak.
Ia menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan pada usia yang belum matang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi kesehatan, psikologis, sosial, maupun pendidikan.
Menurutnya, masa remaja merupakan fase penting untuk menuntut ilmu, mengembangkan potensi diri, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, para siswa diharapkan tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menikah sebelum memiliki kesiapan yang matang.
“Anak-anak harus fokus menyelesaikan pendidikan dan meraih cita-cita terlebih dahulu. Pernikahan bukan hanya tentang keinginan sesaat, tetapi membutuhkan kesiapan mental, fisik, ekonomi, dan tanggung jawab yang besar,” ujar H. Ramli Rasyid di hadapan para siswa.
Ia juga menegaskan bahwa agama mendorong umatnya untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah melalui persiapan yang matang, sehingga pernikahan dapat menjadi jalan menuju kebahagiaan, bukan sebaliknya.
Setelah penyampaian materi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, kegiatan dilanjutkan dengan materi kedua yang dibawakan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep,Ipda Edhi Priatma.
Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, aspek hukum yang mengaturnya, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah dan melaporkan tindak kekerasan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami risiko dan dampak dari perkawinan usia anak serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Selain itu, para siswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat dalam mendukung terwujudnya generasi yang sehat, berpendidikan, dan berkualitas.
Kegiatan berlangsung dengan antusias, ditandai dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi dari para siswa kepada para narasumber mengenai persoalan pergaulan remaja, perlindungan anak, serta persiapan menuju masa depan yang lebih baik.