Klarifikasi Resmi Akhiri Polemik Besi Dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang
PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id – Polemik pengangkutan besi yang diduga berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang akhirnya mendapat penjelasan resmi. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, menegaskan material yang keluar dari area lapas tersebut merupakan besi bekas pembongkaran tower air yang telah rusak berat dan membahayakan lingkungan sekitar.
Klarifikasi itu disampaikan Ade Agustina kepada jejaring media Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Minggu (7/6/2026), menyusul munculnya pertanyaan publik setelah sebuah truk terlihat mengangkut material besi dari kawasan lapas pada Kamis (4/6/2026).
Menurut Ade, tower air yang menjadi sumber material tersebut sudah lama tidak berfungsi. Kondisinya keropos dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga binaan maupun bangunan di sekitar blok hunian.
“Besi itu hasil bongkaran tower air yang sudah keropos dan membahayakan warga binaan serta bangunan di kiri kanan blok hunian. Barangnya ditempatkan di sekitar rumah dinas karena rawan gangguan kamtib,” kata Ade Agustina.
Ia menegaskan, material yang diangkut bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang masih tercatat sebagai aset aktif pemerintah. Besi tersebut berasal dari fasilitas lama yang telah dibongkar karena alasan keselamatan.
Ade menjelaskan, material bekas pembongkaran itu telah lama menumpuk di lingkungan lapas. Selain berisiko menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, keberadaannya juga berpotensi menjadi limbah yang mencemari lingkungan apabila tidak segera ditangani.
“Bekas bongkaran tower itu sudah lama menumpuk. Karena berbahaya dan kalau dibuang sembarangan akan menjadi sampah yang mengotori lingkungan serta tidak bisa terurai, sehingga dibawa ke tempat rongsokan.
Apabila masih memiliki nilai jual, hasilnya akan dimanfaatkan untuk pembenahan dan keindahan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status dan asal-usul material besi yang keluar dari area pemasyarakatan. Klarifikasi resmi dari pimpinan wilayah Ditjenpas Babel itu mempertegas bahwa pengangkutan dilakukan terhadap material sisa pembongkaran fasilitas yang sudah tidak digunakan.
Namun demikian, polemik yang sempat mencuat turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari pejabat yang memiliki kewenangan langsung terhadap aktivitas di dalam lapas.
Sebelumnya, saat awak media berupaya meminta konfirmasi terkait pengeluaran material tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Ziko, memilih mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan bagian humas tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Padahal, KPLP merupakan salah satu pejabat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap lalu lintas barang dan pengamanan lingkungan lapas.
Kondisi itu sempat memunculkan ruang spekulasi di tengah masyarakat sebelum akhirnya klarifikasi resmi disampaikan oleh Kakanwil Ditjenpas Babel.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa komunikasi publik yang cepat, terbuka, dan transparan sangat dibutuhkan untuk mencegah munculnya asumsi maupun informasi yang tidak utuh. Di sisi lain, konfirmasi dari pejabat yang mengetahui langsung suatu peristiwa juga menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi informasi serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, polemik pengangkutan besi dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kini memperoleh titik terang. Publik pun mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai status material yang sebelumnya menjadi perbincangan luas.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Klarifikasi Resmi Akhiri Polemik Besi Dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang
MINGGU, 7 JUNI 2026
PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id – Polemik pengangkutan besi yang diduga berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang akhirnya mendapat penjelasan resmi. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, menegaskan material yang keluar dari area lapas tersebut merupakan besi bekas pembongkaran tower air yang telah rusak berat dan membahayakan lingkungan sekitar.
Klarifikasi itu disampaikan Ade Agustina kepada jejaring media Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Minggu (7/6/2026), menyusul munculnya pertanyaan publik setelah sebuah truk terlihat mengangkut material besi dari kawasan lapas pada Kamis (4/6/2026).
Menurut Ade, tower air yang menjadi sumber material tersebut sudah lama tidak berfungsi. Kondisinya keropos dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga binaan maupun bangunan di sekitar blok hunian.
“Besi itu hasil bongkaran tower air yang sudah keropos dan membahayakan warga binaan serta bangunan di kiri kanan blok hunian. Barangnya ditempatkan di sekitar rumah dinas karena rawan gangguan kamtib,” kata Ade Agustina.
Ia menegaskan, material yang diangkut bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang masih tercatat sebagai aset aktif pemerintah. Besi tersebut berasal dari fasilitas lama yang telah dibongkar karena alasan keselamatan.
Ade menjelaskan, material bekas pembongkaran itu telah lama menumpuk di lingkungan lapas. Selain berisiko menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, keberadaannya juga berpotensi menjadi limbah yang mencemari lingkungan apabila tidak segera ditangani.
“Bekas bongkaran tower itu sudah lama menumpuk. Karena berbahaya dan kalau dibuang sembarangan akan menjadi sampah yang mengotori lingkungan serta tidak bisa terurai, sehingga dibawa ke tempat rongsokan.
Apabila masih memiliki nilai jual, hasilnya akan dimanfaatkan untuk pembenahan dan keindahan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status dan asal-usul material besi yang keluar dari area pemasyarakatan. Klarifikasi resmi dari pimpinan wilayah Ditjenpas Babel itu mempertegas bahwa pengangkutan dilakukan terhadap material sisa pembongkaran fasilitas yang sudah tidak digunakan.
Namun demikian, polemik yang sempat mencuat turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari pejabat yang memiliki kewenangan langsung terhadap aktivitas di dalam lapas.
Sebelumnya, saat awak media berupaya meminta konfirmasi terkait pengeluaran material tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Ziko, memilih mengarahkan wartawan untuk berkoordinasi dengan bagian humas tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Padahal, KPLP merupakan salah satu pejabat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap lalu lintas barang dan pengamanan lingkungan lapas.
Kondisi itu sempat memunculkan ruang spekulasi di tengah masyarakat sebelum akhirnya klarifikasi resmi disampaikan oleh Kakanwil Ditjenpas Babel.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa komunikasi publik yang cepat, terbuka, dan transparan sangat dibutuhkan untuk mencegah munculnya asumsi maupun informasi yang tidak utuh. Di sisi lain, konfirmasi dari pejabat yang mengetahui langsung suatu peristiwa juga menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi informasi serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, polemik pengangkutan besi dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kini memperoleh titik terang. Publik pun mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai status material yang sebelumnya menjadi perbincangan luas.