Publik Geram Ponton Diduga Langgar IUP, PT Timah Didesak Bertindak
BELINYU, DNID.co.id –Lebih dari sepekan pasca keributan antara warga dan pekerja tambang di perairan Pulau Lampu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, PT Timah masih belum menyampaikan langkah tegas atas dugaan aktivitas penambangan salah satu mitra binaannya yang disebut beroperasi di luar wilayah izin.
Insiden yang terjadi pada Kamis (4/6/2026) itu kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap tata kelola pertambangan perusahaan pelat merah tersebut. Warga mempertanyakan mengapa hingga Sabtu (13/6/2026), belum ada hasil evaluasi ataupun tindakan terbuka terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi melanggar aturan pertambangan nasional.
Informasi yang dihimpun jejaring media KBO Babel menyebutkan ponton milik CV mitra PT Timah yang dikaitkan dengan seorang pengusaha timah bernama Akbar diduga beroperasi di luar batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah serta tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas pertambangan di luar wilayah izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan tanpa hak pada area yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai wilayah izin yang diberikan negara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian sementara operasi, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Sebagai pemegang IUP, PT Timah dinilai memiliki tanggung jawab penuh melakukan pengawasan terhadap seluruh mitra yang menggunakan wilayah konsesinya. Karena itu, dugaan pelanggaran mitra tidak hanya menjadi urusan internal perusahaan, melainkan menyangkut kredibilitas tata kelola pertambangan yang dijalankan BUMN tersebut.
Sorotan publik juga mengarah pada dugaan transparansi produksi. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut pihak CV yang dikaitkan dengan Akbar tidak hanya mengoperasikan ponton, tetapi juga diduga memiliki gudang penampungan pasir timah pribadi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan hasil produksi, jalur distribusi bijih timah, hingga proses penyetoran kepada perusahaan pemegang izin. Dalam sistem kemitraan pertambangan, seluruh produksi semestinya tercatat, dapat diaudit, serta menjadi bagian dari perhitungan penerimaan negara.
“Kalau memang ada pelanggaran, PT Timah harus bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Apalagi persoalan ini sudah memicu konflik di lapangan dan menjadi perhatian publik,” ujar seorang warga Belinyu yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengamat pertambangan menilai dugaan operasi di luar wilayah izin merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan negara dari sisi tata kelola sumber daya mineral serta memicu konflik sosial di kawasan pesisir yang terdampak aktivitas tambang laut.
Karena itu, PT Timah didesak segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aktivitas ponton yang dipersoalkan. Pemeriksaan dinilai harus mencakup validasi titik koordinat operasional, kesesuaian RKAB, volume produksi, hingga alur distribusi dan penyetoran bijih timah.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta perusahaan menjatuhkan sanksi tanpa kompromi, mulai dari penghentian operasi, pemutusan hubungan kemitraan, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum jika terdapat indikasi tindak pidana pertambangan.
Hingga berita ini diturunkan, PT Timah maupun pihak CV yang dikaitkan dengan Akbar belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan di luar IUP, dugaan pelanggaran RKAB, maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan objektivitas pemberitaan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Publik Geram Ponton Diduga Langgar IUP, PT Timah Didesak Bertindak
SABTU, 13 JUNI 2026
BELINYU, DNID.co.id –Lebih dari sepekan pasca keributan antara warga dan pekerja tambang di perairan Pulau Lampu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, PT Timah masih belum menyampaikan langkah tegas atas dugaan aktivitas penambangan salah satu mitra binaannya yang disebut beroperasi di luar wilayah izin.
Insiden yang terjadi pada Kamis (4/6/2026) itu kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap tata kelola pertambangan perusahaan pelat merah tersebut. Warga mempertanyakan mengapa hingga Sabtu (13/6/2026), belum ada hasil evaluasi ataupun tindakan terbuka terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi melanggar aturan pertambangan nasional.
Informasi yang dihimpun jejaring media KBO Babel menyebutkan ponton milik CV mitra PT Timah yang dikaitkan dengan seorang pengusaha timah bernama Akbar diduga beroperasi di luar batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah serta tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas pertambangan di luar wilayah izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan tanpa hak pada area yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai wilayah izin yang diberikan negara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian sementara operasi, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan.
Sebagai pemegang IUP, PT Timah dinilai memiliki tanggung jawab penuh melakukan pengawasan terhadap seluruh mitra yang menggunakan wilayah konsesinya. Karena itu, dugaan pelanggaran mitra tidak hanya menjadi urusan internal perusahaan, melainkan menyangkut kredibilitas tata kelola pertambangan yang dijalankan BUMN tersebut.
Sorotan publik juga mengarah pada dugaan transparansi produksi. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut pihak CV yang dikaitkan dengan Akbar tidak hanya mengoperasikan ponton, tetapi juga diduga memiliki gudang penampungan pasir timah pribadi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan hasil produksi, jalur distribusi bijih timah, hingga proses penyetoran kepada perusahaan pemegang izin. Dalam sistem kemitraan pertambangan, seluruh produksi semestinya tercatat, dapat diaudit, serta menjadi bagian dari perhitungan penerimaan negara.
"Kalau memang ada pelanggaran, PT Timah harus bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Apalagi persoalan ini sudah memicu konflik di lapangan dan menjadi perhatian publik," ujar seorang warga Belinyu yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengamat pertambangan menilai dugaan operasi di luar wilayah izin merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan negara dari sisi tata kelola sumber daya mineral serta memicu konflik sosial di kawasan pesisir yang terdampak aktivitas tambang laut.
Karena itu, PT Timah didesak segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aktivitas ponton yang dipersoalkan. Pemeriksaan dinilai harus mencakup validasi titik koordinat operasional, kesesuaian RKAB, volume produksi, hingga alur distribusi dan penyetoran bijih timah.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta perusahaan menjatuhkan sanksi tanpa kompromi, mulai dari penghentian operasi, pemutusan hubungan kemitraan, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum jika terdapat indikasi tindak pidana pertambangan.
Hingga berita ini diturunkan, PT Timah maupun pihak CV yang dikaitkan dengan Akbar belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan di luar IUP, dugaan pelanggaran RKAB, maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan objektivitas pemberitaan.