Skandal Pengadaan Disdik Tiga Tersangka Langsung Ditahan Kejari Belitung Timur im
BELITUNG TIMUR ,DNID.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024. Ketiga tersangka diduga berperan mengatur proses pengadaan, menerima kickback dari penyedia, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Belitung Timur, Senin (29/6/2026), setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen pengadaan, serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024,” tegas Agus.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DW, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan, serta HYN, staf Dinas Pendidikan.
Perkara ini berawal dari pelaksanaan 63 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan dengan total anggaran mencapai Rp17.661.595.940 melalui mekanisme pengadaan langsung. Dari hasil penyidikan, Kejari menduga telah terjadi penyimpangan secara sistematis sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, administrasi hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya praktik kickback dalam penunjukan penyedia proyek. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin penting yang memperkuat konstruksi perkara.
“Tim Penyidik memperoleh fakta bahwa ketiga tersangka diduga menerima kickback atas penunjukan penyedia dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud,” ungkap Agus.
Khusus terhadap DW, penyidik menduga yang bersangkutan mengendalikan seluruh tahapan proyek, mulai dari penyusunan perencanaan, penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran. DW juga diduga melakukan pemecahan paket pekerjaan (contract splitting), mengatur penyedia yang memperoleh proyek, serta tetap mencairkan pembayaran meski pekerjaan diduga tidak sesuai ketentuan kontrak.
Sementara itu, IW diduga berperan menyiapkan berbagai dokumen administrasi pengadaan, kontrak, pencairan pembayaran hingga dokumen pendukung lainnya. Adapun HYN diduga membantu penyedia dalam penyusunan dokumen pengadaan, pengunggahan administrasi, penyusunan kontrak, pencairan pembayaran hingga dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur menyimpulkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Meski demikian, Kejaksaan belum mengungkap besaran nominal kerugian tersebut kepada publik.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta pasal terkait dalam KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan.
Agus memastikan proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab apabila ditemukan alat bukti baru.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi berkas perkara terhadap masing-masing tersangka,” tegasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Skandal Pengadaan Disdik Tiga Tersangka Langsung Ditahan Kejari Belitung Timur im
SENIN, 29 JUNI 2026
BELITUNG TIMUR ,DNID.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024. Ketiga tersangka diduga berperan mengatur proses pengadaan, menerima kickback dari penyedia, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Belitung Timur, Senin (29/6/2026), setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dokumen pengadaan, serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024," tegas Agus.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DW, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan, serta HYN, staf Dinas Pendidikan.
Perkara ini berawal dari pelaksanaan 63 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan dengan total anggaran mencapai Rp17.661.595.940 melalui mekanisme pengadaan langsung. Dari hasil penyidikan, Kejari menduga telah terjadi penyimpangan secara sistematis sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, administrasi hingga pertanggungjawaban kegiatan.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya praktik kickback dalam penunjukan penyedia proyek. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin penting yang memperkuat konstruksi perkara.
"Tim Penyidik memperoleh fakta bahwa ketiga tersangka diduga menerima kickback atas penunjukan penyedia dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud," ungkap Agus.
Khusus terhadap DW, penyidik menduga yang bersangkutan mengendalikan seluruh tahapan proyek, mulai dari penyusunan perencanaan, penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran. DW juga diduga melakukan pemecahan paket pekerjaan (contract splitting), mengatur penyedia yang memperoleh proyek, serta tetap mencairkan pembayaran meski pekerjaan diduga tidak sesuai ketentuan kontrak.
Sementara itu, IW diduga berperan menyiapkan berbagai dokumen administrasi pengadaan, kontrak, pencairan pembayaran hingga dokumen pendukung lainnya. Adapun HYN diduga membantu penyedia dalam penyusunan dokumen pengadaan, pengunggahan administrasi, penyusunan kontrak, pencairan pembayaran hingga dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur menyimpulkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Meski demikian, Kejaksaan belum mengungkap besaran nominal kerugian tersebut kepada publik.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta pasal terkait dalam KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan.
Agus memastikan proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab apabila ditemukan alat bukti baru.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi berkas perkara terhadap masing-masing tersangka," tegasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.