Reskiansyah Tegaskan IPR Tak Terbit Tanpa Administrasi Lengkap
BELITUNG TIMUR ,DNID.co.id — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Belitung Timur tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ir. Reskiansyah, ST, MM, menegaskan penyelesaian administrasi menjadi syarat mutlak sebelum izin diterbitkan. Meski demikian, pemerintah tetap menargetkan sebagian IPR dapat terbit sebelum akhir 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Reskiansyah usai Sosialisasi Rencana Penerbitan dan Pengelolaan IPR di Kantor Camat Gantung, Belitung Timur, Selasa (4/8/2026). Menurut dia, seluruh tahapan harus berjalan sesuai prosedur agar legalitas tambang rakyat tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Yang paling utama yang kita utamakan adalah terkait tata tertib administrasinya dulu. Tata tertib administrasinya selesai baru kita masuk ke teknis, masuk ke finansial, masuk ke yang utama lagi lingkungan,” kata Reskiansyah.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut setelah pemerintah provinsi mengumumkan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada 22 Juli 2026. Tahapan berikutnya difokuskan pada pemberian pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pengajuan IPR, termasuk kelengkapan dokumen yang wajib dipenuhi.
Reskiansyah mengatakan pemerintah tidak hanya mengejar percepatan penerbitan izin, tetapi juga memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan. Aspek administrasi, teknis, finansial, hingga lingkungan harus dipenuhi agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mencoba memenuhi semuanya agar proses ini berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan nyaman. Harapan kami tentunya potensi-potensi hukum tidak terjadi pada kita semua,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengajuan IPR dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga seluruh persyaratan administrasi harus diunggah secara digital sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
“Proses ini bukan melalui manual, tetapi melalui sistem OSS. Artinya semuanya tersistem di dalam aplikasi. Nah, ini harus kita penuhi semua,” katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka pendampingan bagi masyarakat dan koperasi pemohon IPR. Pendampingan melibatkan Dinas ESDM, DPMPTSP, serta sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi teknis lainnya agar proses berjalan sesuai regulasi.
Meski proses administrasi menjadi fokus utama, pemerintah tetap memasang target penerbitan izin pada tahun ini. Reskiansyah optimistis sebagian IPR dapat diterbitkan sebelum tutup tahun apabila seluruh persyaratan dipenuhi oleh para pemohon.
“Kami punya target juga di akhir tahun 2026 mudah-mudahan ada yang bisa diterbitkan,” ujarnya.
Menurut Reskiansyah, penerbitan IPR bukan semata memberikan legalitas bagi penambang rakyat, tetapi juga menjadi langkah pemerintah menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan pertambangan.
“Kita tidak hanya memikirkan hari ini, tetapi juga masa depan Belitung Timur. Mudah-mudahan ini bisa mensejahterakan masyarakat dan memberikan dampak ekonomi buat kita semua,” katanya.
Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, anggota Komisi II DPRD Belitung Timur, camat, kepala desa di wilayah pertambangan rakyat, pengurus koperasi produsen pertambangan timah, serta masyarakat calon pemohon IPR.
Sementara itu, saat ditanya mengenai peluang kerja sama antara pemegang IPR dengan pihak lain, Reskiansyah belum bersedia memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menyebut mekanisme tersebut masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah.
“Nanti diatur lagi di peraturan selanjutnya,” ujar Reskiansyah.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Reskiansyah Tegaskan IPR Tak Terbit Tanpa Administrasi Lengkap
SELASA, 4 AGUSTUS 2026
BELITUNG TIMUR ,DNID.co.id — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Belitung Timur tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ir. Reskiansyah, ST, MM, menegaskan penyelesaian administrasi menjadi syarat mutlak sebelum izin diterbitkan. Meski demikian, pemerintah tetap menargetkan sebagian IPR dapat terbit sebelum akhir 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Reskiansyah usai Sosialisasi Rencana Penerbitan dan Pengelolaan IPR di Kantor Camat Gantung, Belitung Timur, Selasa (4/8/2026). Menurut dia, seluruh tahapan harus berjalan sesuai prosedur agar legalitas tambang rakyat tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Yang paling utama yang kita utamakan adalah terkait tata tertib administrasinya dulu. Tata tertib administrasinya selesai baru kita masuk ke teknis, masuk ke finansial, masuk ke yang utama lagi lingkungan," kata Reskiansyah.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut setelah pemerintah provinsi mengumumkan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada 22 Juli 2026. Tahapan berikutnya difokuskan pada pemberian pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pengajuan IPR, termasuk kelengkapan dokumen yang wajib dipenuhi.
Reskiansyah mengatakan pemerintah tidak hanya mengejar percepatan penerbitan izin, tetapi juga memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan. Aspek administrasi, teknis, finansial, hingga lingkungan harus dipenuhi agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mencoba memenuhi semuanya agar proses ini berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan nyaman. Harapan kami tentunya potensi-potensi hukum tidak terjadi pada kita semua," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengajuan IPR dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga seluruh persyaratan administrasi harus diunggah secara digital sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
"Proses ini bukan melalui manual, tetapi melalui sistem OSS. Artinya semuanya tersistem di dalam aplikasi. Nah, ini harus kita penuhi semua," katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka pendampingan bagi masyarakat dan koperasi pemohon IPR. Pendampingan melibatkan Dinas ESDM, DPMPTSP, serta sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi teknis lainnya agar proses berjalan sesuai regulasi.
Meski proses administrasi menjadi fokus utama, pemerintah tetap memasang target penerbitan izin pada tahun ini. Reskiansyah optimistis sebagian IPR dapat diterbitkan sebelum tutup tahun apabila seluruh persyaratan dipenuhi oleh para pemohon.
"Kami punya target juga di akhir tahun 2026 mudah-mudahan ada yang bisa diterbitkan," ujarnya.
Menurut Reskiansyah, penerbitan IPR bukan semata memberikan legalitas bagi penambang rakyat, tetapi juga menjadi langkah pemerintah menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan pertambangan.
"Kita tidak hanya memikirkan hari ini, tetapi juga masa depan Belitung Timur. Mudah-mudahan ini bisa mensejahterakan masyarakat dan memberikan dampak ekonomi buat kita semua," katanya.
Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, anggota Komisi II DPRD Belitung Timur, camat, kepala desa di wilayah pertambangan rakyat, pengurus koperasi produsen pertambangan timah, serta masyarakat calon pemohon IPR.
Sementara itu, saat ditanya mengenai peluang kerja sama antara pemegang IPR dengan pihak lain, Reskiansyah belum bersedia memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menyebut mekanisme tersebut masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah.
"Nanti diatur lagi di peraturan selanjutnya," ujar Reskiansyah.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.