Cegah Pernikahan Dini, KKN UIN Walisongo Edukasi Remaja Demak
Penyampaian materi dari Jumain saat kegiatan berlangsung
DEMAK – Sebanyak 24 peserta mengikuti edukasi pencegahan pernikahan dini yang digelar mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Walisongo Semarang Posko 145 di Balai Desa Tlogosih, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Minggu (9/8/2025) lalu. Kegiatan tersebut menekankan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebelum seseorang memutuskan menikah.
Edukasi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai berbagai pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Peserta yang mengikuti kegiatan memiliki rata-rata usia 16,7 tahun.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan sambutan Koordinator KKN UIN Walisongo Posko 145, Afzal, dan Ketua Pelaksana, Mei. Acara kemudian dilanjutkan dengan doa yang dipimpin Tengku.
Materi utama membahas pernikahan dini dari sejumlah perspektif. Jumain dari Kantor Urusan Agama (KUA) menyampaikan materi mengenai aspek keagamaan dan pernikahan, sementara Erfina membahas dampak psikologis. Saeful turut memberikan perspektif mengenai kehidupan rumah tangga.
Remaja Perlu Memahami Konsekuensi Pernikahan
Dalam pemaparannya, Erfina menjelaskan bahwa masa remaja merupakan fase perkembangan ketika seseorang masih berada dalam proses pencarian identitas dan memahami peran dalam kehidupan.
Ia mengutip konsep identity versus role confusion pada rentang usia 13–19 tahun sebagai salah satu tahap perkembangan yang perlu dipahami sebelum seseorang mengambil keputusan besar dalam hidup.
“Identitas vs kebingungan peran umur 13–19. Di sini manusia memasuki usia remaja, di mana dia hanya mementingkan sesuatu tanpa memikirkan konsekuensinya atau dia memikirkan kesenangan sementara,” ujar Erfina.
Menurut Erfina, kondisi perkembangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan seperti pernikahan. Ketidaksiapan menghadapi perubahan peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga dapat memengaruhi kondisi emosional.
“Adapun dampak dari pernikahan dini salah satunya yaitu dapat meningkatkan stres dan konflik emosional,” tambahnya.
Kesiapan Menikah Tak Hanya Soal Usia
Dari perspektif KUA, kesiapan menikah juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan calon pasangan. Jumain mengatakan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi perlu menjadi pertimbangan sebelum seseorang memutuskan membangun rumah tangga.
“Sebelum menikah perlu dicek terlebih dahulu apakah fisik, mental, ekonomi dan di atas 19 mencukupi?” ujar Jumain.
Ia juga menyinggung ketentuan usia minimal 19 tahun. Namun, kesiapan menikah menurutnya tidak semata-mata ditentukan oleh usia.
Setelah menikah, pasangan perlu membangun hubungan yang dilandasi rasa saling menyayangi, pengertian, kejujuran, serta menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Persoalan dalam rumah tangga juga diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Setelah menikah, di KUA ada penyuluhan terkait saling menyayangi, pengertian, jujur, hak dan kewajiban dipenuhi, serta senantiasa mufakat,” jelasnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan Koordinator Posko 145, Afzal. Ia menilai pernikahan dini perlu diminimalisir karena kondisi mental dan ekonomi yang belum stabil berpotensi memunculkan persoalan dalam rumah tangga.
“Untuk membantu meminimalisir adanya pernikahan dini, dari sisi KUA tidak dianjurkan, bukan melarang, karena secara mental dan ekonomi itu belum stabil dan memicu adanya perceraian,” kata Afzal saat menyampaikan sambutan.
Menurut Afzal, masa muda sebaiknya dimanfaatkan untuk belajar, mengembangkan diri, dan mempersiapkan masa depan. Kesiapan mental dan ekonomi dinilai menjadi bekal penting sebelum memasuki kehidupan pernikahan.
“Umumnya anak muda masih banyak main-mainnya dan belajar. Persiapan mental dan ekonomi sangat diperlukan,” tambahnya.
Komunikasi Jadi Pondasi Kehidupan Rumah Tangga
Selain pemaparan materi, peserta juga diberi kesempatan mengikuti kuis dan mengajukan pertanyaan mengenai kehidupan rumah tangga.
Salah seorang peserta, Ririn, warga Tlogowaru, menanyakan mengenai pondasi yang diperlukan agar kehidupan rumah tangga dapat tetap harmonis.
“Pondasi agar tetap sakinah mawadah gimana?” tanya Ririn.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Saeful, selaku pemateri dari perwakilan pemerintahan desa, menekankan pentingnya sikap saling mengalah dan menjaga hubungan antara pasangan.
“Meminta maaflah meskipun kamu nggak berbuat salah,” ujar Saeful.
Kegiatan kemudian ditutup dengan kuis berhadiah yang diikuti peserta secara antusias.
Melalui edukasi tersebut, mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 145 berupaya memberikan pemahaman kepada generasi muda bahwa pencegahan pernikahan dini bukan sekadar menunda pernikahan.
Lebih dari itu, generasi muda perlu mempersiapkan kematangan fisik, mental, dan ekonomi agar ketika memutuskan menikah, mereka memiliki kesiapan untuk menjalani peran dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Cegah Pernikahan Dini, KKN UIN Walisongo Edukasi Remaja Demak
SELASA, 11 AGUSTUS 2026
DEMAK – Sebanyak 24 peserta mengikuti edukasi pencegahan pernikahan dini yang digelar mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Walisongo Semarang Posko 145 di Balai Desa Tlogosih, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Minggu (9/8/2025) lalu. Kegiatan tersebut menekankan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebelum seseorang memutuskan menikah.
Edukasi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai berbagai pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Peserta yang mengikuti kegiatan memiliki rata-rata usia 16,7 tahun.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan sambutan Koordinator KKN UIN Walisongo Posko 145, Afzal, dan Ketua Pelaksana, Mei. Acara kemudian dilanjutkan dengan doa yang dipimpin Tengku.
Materi utama membahas pernikahan dini dari sejumlah perspektif. Jumain dari Kantor Urusan Agama (KUA) menyampaikan materi mengenai aspek keagamaan dan pernikahan, sementara Erfina membahas dampak psikologis. Saeful turut memberikan perspektif mengenai kehidupan rumah tangga.
Remaja Perlu Memahami Konsekuensi Pernikahan
Dalam pemaparannya, Erfina menjelaskan bahwa masa remaja merupakan fase perkembangan ketika seseorang masih berada dalam proses pencarian identitas dan memahami peran dalam kehidupan.
Ia mengutip konsep identity versus role confusion pada rentang usia 13–19 tahun sebagai salah satu tahap perkembangan yang perlu dipahami sebelum seseorang mengambil keputusan besar dalam hidup.
“Identitas vs kebingungan peran umur 13–19. Di sini manusia memasuki usia remaja, di mana dia hanya mementingkan sesuatu tanpa memikirkan konsekuensinya atau dia memikirkan kesenangan sementara,” ujar Erfina.
Menurut Erfina, kondisi perkembangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan seperti pernikahan. Ketidaksiapan menghadapi perubahan peran dan tanggung jawab dalam rumah tangga dapat memengaruhi kondisi emosional.
“Adapun dampak dari pernikahan dini salah satunya yaitu dapat meningkatkan stres dan konflik emosional,” tambahnya.
Kesiapan Menikah Tak Hanya Soal Usia
Dari perspektif KUA, kesiapan menikah juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan calon pasangan. Jumain mengatakan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi perlu menjadi pertimbangan sebelum seseorang memutuskan membangun rumah tangga.
“Sebelum menikah perlu dicek terlebih dahulu apakah fisik, mental, ekonomi dan di atas 19 mencukupi?” ujar Jumain.
Ia juga menyinggung ketentuan usia minimal 19 tahun. Namun, kesiapan menikah menurutnya tidak semata-mata ditentukan oleh usia.
Setelah menikah, pasangan perlu membangun hubungan yang dilandasi rasa saling menyayangi, pengertian, kejujuran, serta menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Persoalan dalam rumah tangga juga diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Setelah menikah, di KUA ada penyuluhan terkait saling menyayangi, pengertian, jujur, hak dan kewajiban dipenuhi, serta senantiasa mufakat,” jelasnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan Koordinator Posko 145, Afzal. Ia menilai pernikahan dini perlu diminimalisir karena kondisi mental dan ekonomi yang belum stabil berpotensi memunculkan persoalan dalam rumah tangga.
“Untuk membantu meminimalisir adanya pernikahan dini, dari sisi KUA tidak dianjurkan, bukan melarang, karena secara mental dan ekonomi itu belum stabil dan memicu adanya perceraian,” kata Afzal saat menyampaikan sambutan.
Menurut Afzal, masa muda sebaiknya dimanfaatkan untuk belajar, mengembangkan diri, dan mempersiapkan masa depan. Kesiapan mental dan ekonomi dinilai menjadi bekal penting sebelum memasuki kehidupan pernikahan.
“Umumnya anak muda masih banyak main-mainnya dan belajar. Persiapan mental dan ekonomi sangat diperlukan,” tambahnya.
Komunikasi Jadi Pondasi Kehidupan Rumah Tangga
Selain pemaparan materi, peserta juga diberi kesempatan mengikuti kuis dan mengajukan pertanyaan mengenai kehidupan rumah tangga.
Salah seorang peserta, Ririn, warga Tlogowaru, menanyakan mengenai pondasi yang diperlukan agar kehidupan rumah tangga dapat tetap harmonis.
“Pondasi agar tetap sakinah mawadah gimana?” tanya Ririn.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Saeful, selaku pemateri dari perwakilan pemerintahan desa, menekankan pentingnya sikap saling mengalah dan menjaga hubungan antara pasangan.
“Meminta maaflah meskipun kamu nggak berbuat salah,” ujar Saeful.
Kegiatan kemudian ditutup dengan kuis berhadiah yang diikuti peserta secara antusias.
Melalui edukasi tersebut, mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 145 berupaya memberikan pemahaman kepada generasi muda bahwa pencegahan pernikahan dini bukan sekadar menunda pernikahan.
Lebih dari itu, generasi muda perlu mempersiapkan kematangan fisik, mental, dan ekonomi agar ketika memutuskan menikah, mereka memiliki kesiapan untuk menjalani peran dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga.