Pengelolaan PBB-P2 BPHTB Bone Diduga Lemah, PAD Rp280 Juta Belum Masuk

Bone, DNID.co.id — Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone tahun 2025.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Tahun 2025.

Dari realisasi Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp136.527.857.212,24 atau 80,74% dari target Rp169.092.440.581,00, BPK menyoroti 2 pos utama, PBB-P2 yang terealisasi Rp30.302.209.432,00 dan BPHTB sebesar Rp8.564.723.798,00.

“Dalam rangka pengelolaan Pajak Daerah, Pemerintah Kabupaten Bone telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan PBB-P2 pada Pemerintah Kabupaten Bone menunjukkan permasalahan sebagai berikut,” tulis BPK dalam LHP.

BPK merinci 4 persoalan dalam pengelolaan PBB-P2.

Pertama, pendataan belum dimutakhirkan secara periodik. BPK menemukan data SPPT PBB-P2 Tahun 2025 dari aplikasi SISMIOP tidak lengkap dan tidak memiliki nomor unik NPWPD.

Selanjutnya, BPK juga menemukan 13 objek BPHTB tahun 2023-2024 yang belum ditetapkan dalam PBB-P2 dengan potensi minimal Rp3.428.000,00.

Selain itu, hasil uji petik data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menunjukkan ada data PBG yang belum ditetapkan dalam SPPT dengan potensi Rp1.460.274,00.

“Berdasarkan perbandingan data pengajuan BPHTB tahun 2023 s.d. 2024 ditemukan terdapat 13 objek BPHTB yang belum ditetapkan dalam PBB-P2,”

Kedua, penetapan PBB-P2 dikenakan pada objek yang dikecualikan. Aturan mengecualikan kantor pemerintah, kuburan, dan bangunan sosial yang tidak mencari keuntungan. Namun BPK menemukan 11 objek yang tetap diterbitkan SPPT.

Rinciannya, 1 instansi di Tanete Riattang, 8 instansi dan 1 kuburan umum di Tanete Riattang Timur, serta 1 instansi di Tanete Riattang Barat.

Ketiga, NJOPTKP diberikan lebih dari satu kali kepada wajib pajak yang sama. Ketentuan menyebut NJOPTKP Rp10.000.000,00 hanya untuk satu objek dalam setahun.

“Hasil penelusuran data SPPT PBB-P2 menunjukkan bahwa terhadap wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek pajak mendapatkan NJOPTKP lebih dari satu kali,” tulis BPK. Hal itu terjadi karena aplikasi SISMIOP mencatat otomatis dan belum divalidasi ulang.

Keempat, penerimaan PBB-P2 belum disetorkan sebesar Rp195.704.467,00. BPK membandingkan data penetapan SPPT dengan penyetoran ke Kas Daerah dan menemukan masih ada uang pajak yang tertahan di 4 desa dan 1 kelurahan.

Total penetapan di 5 wilayah itu Rp300.914.549,00. Yang sudah disetor Rp105.210.082,00 pada 16 April 2026 dan 26 Mei 2026. Sisanya Rp195.704.467,00 belum masuk kas daerah per 31 Desember 2025.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Bone Nomor 340 Tahun 2025 yang menyatakan Kepala desa/lurah bertugas menyetorkan secara langsung hasil penagihan PBB-P2 ke bank yang ditunjuk paling lambat 24 jam,” catat BPK.

Untuk BPHTB, BPK menemukan kelemahan penatausahaan di aplikasi SMART BPHTB.

Pertama, ada kesalahan penginputan jenis transaksi. Tiga wajib pajak mengajukan waris namun diinput sebagai jual beli.

Kedua, ditemukan NIK wajib pajak yang invalid.

Ketiga, 72 pengajuan BPHTB tidak dilengkapi dokumen dengan total BPHTB terutang Rp179.961.350,00.

Rinciannya: 53 waris Rp92.476.200,00, 9 jual beli Rp41.191.550,00, dan lainnya.

“Berdasar permintaan keterangan kepada Kepala Subbidang PBB dan BPHTB diketahui bahwa dokumen tersebut tidak diketahui keberadaannya karena pengarsipan dokumen PBB dan BPHTB tidak dilakukan secara berkala dan per bulannya,” jelas BPK dalam LHP.

Temuan lain, ada 27 wajib pajak yang memperoleh hak atas tanah/bangunan 2-3 kali dalam setahun namun seluruhnya tetap dikenai NPOPTKP. Seharusnya NPOPTKP Rp80.000.000,00 hanya untuk perolehan pertama. Akibatnya terjadi kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp84.545.467,50.

BPK menyebut kondisi itu disebabkan Kepala Bapenda belum melakukan pemantauan dan evaluasi, Kepala Bidang belum validasi database SISMIOP dan integrasi dengan BPHTB-PBG, serta petugas pemungut tidak tertib menyetor.

Akibatnya, BPK mencatat 3 dampak, potensi kekurangan penetapan PBB-P2 minimal Rp4.888.274,00, kelebihan dan kekurangan penetapan karena objek dikecualikan dan NJOPTKP, serta kekurangan penerimaan PBB-P2 Rp195.704.467,00. Untuk BPHTB, ada BPHTB Rp179.961.350,00 yang perhitungannya tidak dapat diyakini dan kekurangan penerimaan Rp84.545.467,50.

“Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan melakukan langkah perbaikan,” tulis BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Bone memerintahkan Kepala Bapenda untuk melakukan pemantauan, evaluasi, validasi data SISMIOP, verifikasi dengan bank dan kecamatan, serta menginstruksikan 5 Kepala Desa/Kelurahan menyetorkan Rp195.704.467,00. Untuk BPHTB, BPK minta pengawasan penerimaan, penertiban dokumen, penetapan kekurangan Rp84.545.467,50, dan penelusuran dokumen Rp179.961.350,00.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone Muhammad Angkasa memberikan penjelasan.

Terkait Rp195,7 juta PBB-P2 yang belum disetor dari 4 desa dan 1 kelurahan, Angkasa mengakui hal itu.

“Iya ada, belum disetor. Kendalanya sekarang masih terutang, kita tagihkan,” katanya. Saat di konfirmasi, Rabu (12/08/2026)

Untuk 11 objek dikecualikan seperti kantor pemerintah dan kuburan yang tetap terbit SPPT, ia menegaskan tidak ada kewajiban bayar.

“Kalau kantor pemerintah itu tidak bayar SPPT, begitupun juga dengan tanah perkuburan,” ujarnya.

Soal NJOPTKP Rp10 juta yang diberikan lebih dari 1 kali, Angkasa menyebut itu tidak diperbolehkan.

“Itu memang tidak boleh ada. Istilahnya itu memang tidak boleh. Misalnya kalau sudah maki diuruskan kemudian dikenakan lagi itu tidak boleh,” jelasnya.

Terkait 13 objek BPHTB dan data PBG yang belum masuk PBB-P2 dengan potensi Rp4,8 juta, ia menyebut sudah selesai.

“Itu sudah selesai semua, itu pendataan ji kalau tidak salah,” katanya.

Untuk 72 berkas BPHTB senilai Rp179,9 juta yang tidak ditemukan dokumennya, Angkasa menyebut masih dalam pencarian.

“Masih dicari karena kadang ada yang tercecer dan kami sudah menyampaikan ke BPK sementara dicari. Karena kami tidak bakalan proses kalau tidak membayar,” katanya.

Sementara untuk 27 wajib pajak yang dapat NPOPTKP Rp80 juta berulang, ia menjelaskan itu karena perbedaan jenis perolehan.

“Kemarin itu baru pertama kali kena Rp80 juta. Sebelumnya dia kena Rp300 juta, dia waris. Kemarin BPK sandingkan itu antara waris dan jual beli,” ungkapnya.

Redaksi DNID.co.id akan mengonfirmasi lebih lanjut kepada BPK Perwakilan Sulsel terkait tindak lanjut rekomendasi dan perkembangan perbaikan yang dilakukan Pemkab Bone.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 12 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III
Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas
Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polrestabes Makassar Edukasi Pelajar SMA
Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:13 WITA

Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III

Selasa, 3 November 2026 - 18:24 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari

Selasa, 3 November 2026 - 17:17 WITA

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas

Selasa, 3 November 2026 - 11:30 WITA

Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Berita Terbaru