Diduga Ada Kongkalikong Tender Rehab Lontara 6 RSUD Jeneponto, Penawaran Terendah Justru Kalah

RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto. (dok:ist)

RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto. (dok:ist)

JENEPONTO, DNID.co.id – Proses pengadaan barang dan jasa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menuai sorotan.

Dugaan praktik kongkalikong antara panitia lelang dan penyedia tertentu mencuat setelah perusahaan dengan penawaran terendah disebut tidak ditetapkan sebagai pemenang dalam tender pekerjaan rehabilitasi Gedung Lontara 6 RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas).

Dugaan tersebut disampaikan TM kepada DNID.co.id, Kamis (8/10/2026). Ia menilai proses lelang melalui mekanisme tender maupun mini kompetisi di sejumlah SKPD perlu mendapat perhatian karena dinilai belum transparan, adil, dan akuntabel.

“Kami melihat ada dugaan kongkalikong antara panitia lelang dengan pihak tertentu dalam menentukan penyedia barang/jasa di sejumlah SKPD Kabupaten Jeneponto,” ucap TM.

Salah satu pekerjaan yang disorot ialah rehabilitasi Gedung Lontara 6 RSUD Latopas yang diperuntukkan bagi pelayanan perawatan VIP.

TM mempertanyakan penetapan PT TSM sebagai pemenang, sementara perusahaan yang disebut menawarkan harga terendah justru dinyatakan kalah.

“Kenapa bisa perusahaan PT TSM yang dinyatakan menang lelang Rehab Lontara 6 Rumah Sakit Lanto sementara perusahaan dengan penawaran terendah dinyatakan kalah? Ada apa ini dengan panitia lelang?” tambahnya.

Berdasarkan dokumen spesifikasi teknis pekerjaan yang dihimpun DNID.co.id, rehabilitasi Gedung Lontara 6 dibiayai melalui dana BLUD tahun anggaran 2026.

Pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp689,6 juta, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp667.978.923,39. Jangka waktu pelaksanaan ditetapkan selama 90 hari kalender, dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Dalam dokumen tersebut, penyedia jasa diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Badan Usaha (SBU), serta pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan yang tercantum.

Namun, penawaran harga terendah tidak serta-merta menjadi dasar penetapan pemenang. Penilaian perlu mengacu pada dokumen pemilihan, pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis, serta hasil evaluasi penawaran.

Karena itu, alasan perusahaan dengan penawaran terendah dinyatakan kalah dan dasar penetapan PT TSM sebagai pemenang menjadi hal yang perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.

TM mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang menelusuri proses pengadaan tersebut, termasuk memeriksa panitia lelang apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

“Kami harap panitia lelang diperiksa semua dugaan adanya kongkalikong dan permainan lelang dengan penyedia tertentu yang tidak menciptakan persaingan usaha yang sehat serta bisa merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak panitia pengadaan maupun manajemen RSUD Latopas mengenai alasan perusahaan dengan penawaran terendah dinyatakan kalah dan dasar penetapan PT TSM sebagai pemenang. Klarifikasi dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memastikan apakah proses evaluasi telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 9 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Antre BBM Tanpa Pelat Belakang, Puluhan Dump Truck di Bone Jadi Sorotan Warga
Korban Berhasil Bekuk Satu Pencuri Motor di Bantaeng, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi
Truk Pasir Parkir di Badan Jalan, Diduga Picu Kecelakaan Maut di Poros Pallangga Gowa
Bentrokan di Jalan Monumen Emy Saelan, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam
Tertimpa Kontainer di Takalar, Dua Mahasiswi Jalani Amputasi Kaki di RS Siloam Makassar
PHRI Pangkalpinang Bidik Wisatawan Sumsel Lewat Sales Mission
Kapolres Bulukumba Tegaskan Usut Tuntas Kasus Kematian AN, Tiga Anggota Polsek Kajang Jalani Patsus
Dinding Penahan Retak Proyek Rp 12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng Ancam Keselamatan, Ahli: Ini Bom Waktu, Harus Dibongkar
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:32 WITA

Antre BBM Tanpa Pelat Belakang, Puluhan Dump Truck di Bone Jadi Sorotan Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Korban Berhasil Bekuk Satu Pencuri Motor di Bantaeng, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:13 WITA

Truk Pasir Parkir di Badan Jalan, Diduga Picu Kecelakaan Maut di Poros Pallangga Gowa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:02 WITA

Bentrokan di Jalan Monumen Emy Saelan, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:00 WITA

Tertimpa Kontainer di Takalar, Dua Mahasiswi Jalani Amputasi Kaki di RS Siloam Makassar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:53 WITA

PHRI Pangkalpinang Bidik Wisatawan Sumsel Lewat Sales Mission

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:33 WITA

Kapolres Bulukumba Tegaskan Usut Tuntas Kasus Kematian AN, Tiga Anggota Polsek Kajang Jalani Patsus

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:38 WITA

Dinding Penahan Retak Proyek Rp 12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng Ancam Keselamatan, Ahli: Ini Bom Waktu, Harus Dibongkar

Berita Terbaru