Antre BBM Tanpa Pelat Belakang, Puluhan Dump Truck di Bone Jadi Sorotan Warga

Bone, DNID.co.id – Pemandangan janggal terlihat di sejumlah SPBU di Kabupaten Bone, Sabtu (17/10/2026). Deretan mobil dump truck mengantre BBM tanpa memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di bagian belakang.

Kondisi ini memicu kecurigaan besar warga soal dugaan penimbunan BBM bersubsidi.

Padahal aturan sudah jelas. Setiap kendaraan bermotor wajib memasang pelat nomor resmi di depan dan belakang. Termasuk dump truck.

Namun fakta di lapangan, banyak dump truck yang pelat belakangnya sengaja tidak dipasang saat antre, bahkan parkir sangat mepet sehingga nomornya sulit terdeteksi.

Kecurigaan warga pun menguat. Apalagi di tengah maraknya isu kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi lalu disedot dan dijual kembali.

“Ini mencurigakan, bukan menuduh. Cuma curiga, apakah ada kesengajaan tidak pasang pelat. Apalagi marak isu habis isi BBM langsung disedot untuk dijual. Selain tanpa pelat, antreannya juga mepet-mepet, jadi susah dilacak,” ungkap warga Bone yang kerap melintas di sekitar SPBU.

Mereka pun berharap aparat tidak tutup mata dan segera memeriksa kendaraan-kendaraan tersebut agar tidak terus menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

Menanggapi sorotan itu, Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan tidak ada alasan bagi pengemudi untuk tidak memasang TNKB.

“Kami mengimbau setiap pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk dump truck, untuk memastikan kendaraan dilengkapi STNK dan TNKB yang sah serta memasang TNKB pada bagian depan dan belakang sesuai ketentuan,” tegas AKP Riyanda.

Ia mengingatkan, kewajiban itu diatur dalam *Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.* Pelanggarannya tidak main-main, diancam pidana sesuai *Pasal 280* dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Terkait dump truck tanpa pelat belakang yang antre BBM, AKP Riyanda memastikan pihaknya akan turun tangan.

“Petugas akan melakukan pengecekan dan menindak setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum berlaku bagi seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali,” jelasnya.

Satlantas juga mengimbau masyarakat memastikan pelat nomor terpasang benar, terlihat jelas, dan sesuai dokumen, demi mencegah penyalahgunaan kendaraan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 17 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Waspada! Udara Terburuk di Sulsel Ada di Maros, Bupati Wajibkan Pakai Masker
Korban Berhasil Bekuk Satu Pencuri Motor di Bantaeng, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi
Polri Kembalikan Hak Buruh Rp70,3 Miliar Lewat Desk Ketenagakerjaan
Truk Pasir Parkir di Badan Jalan, Diduga Picu Kecelakaan Maut di Poros Pallangga Gowa
Bentrokan di Jalan Monumen Emy Saelan, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam
PHRI Pangkalpinang Bidik Wisatawan Sumsel Lewat Sales Mission
Kapolres Bulukumba Tegaskan Usut Tuntas Kasus Kematian AN, Tiga Anggota Polsek Kajang Jalani Patsus
Kolaborasi RSUD Daya–RSGM Unhas, Warga Bisa Akses Operasi Celah Bibir Gratis
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:11 WITA

Waspada! Udara Terburuk di Sulsel Ada di Maros, Bupati Wajibkan Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:32 WITA

Antre BBM Tanpa Pelat Belakang, Puluhan Dump Truck di Bone Jadi Sorotan Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Korban Berhasil Bekuk Satu Pencuri Motor di Bantaeng, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:29 WITA

Polri Kembalikan Hak Buruh Rp70,3 Miliar Lewat Desk Ketenagakerjaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:02 WITA

Bentrokan di Jalan Monumen Emy Saelan, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:53 WITA

PHRI Pangkalpinang Bidik Wisatawan Sumsel Lewat Sales Mission

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:33 WITA

Kapolres Bulukumba Tegaskan Usut Tuntas Kasus Kematian AN, Tiga Anggota Polsek Kajang Jalani Patsus

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:23 WITA

Kolaborasi RSUD Daya–RSGM Unhas, Warga Bisa Akses Operasi Celah Bibir Gratis

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polri Kembalikan Hak Buruh Rp70,3 Miliar Lewat Desk Ketenagakerjaan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 18:29 WITA