Polres Bangka Barat Klaim Tangani Kecelakaan Anggota BPBD Sebelum Viral
BANGKA BARAT, DNID.co.id —Polres Bangka Barat menyatakan telah menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Suhendra, anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan pengemudi truk bernama Zarmili, sejak 3 Oktober 2026. Namun, hingga 16 Oktober, korban disebut tetap menolak membuat laporan polisi dan memilih melanjutkan pengobatan secara tradisional, meski petugas telah mendatangi kediamannya untuk menjelaskan prosedur pelaporan serta akses jaminan pengobatan.
Kecelakaan tersebut terjadi pada 1 Oktober 2026 di Jalan Raya Pangkalpinang–Mentok, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Penanganannya kembali menjadi perhatian setelah persoalan itu disorot di media sosial.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, menjelaskan bahwa kepolisian mulai menindaklanjuti informasi mengenai kedua pihak pada 3 Oktober. Saat itu, petugas Polsek Kelapa menerima informasi bahwa keduanya ingin berkonsultasi mengenai mekanisme pembuatan laporan polisi.
Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas kemudian mendatangi Polsek Kelapa untuk menemui kedua pihak sekaligus menerangkan prosedur penanganan kecelakaan. Menurut kepolisian, keduanya memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses pembuatan laporan polisi.
Namun, persoalan tidak berhenti pada pertemuan tersebut. Pada 15 Oktober, anggota Satlantas mendatangi kediaman Suhendra untuk memantau kondisinya sekaligus menjelaskan prosedur pelaporan yang diperlukan untuk mengurus santunan Jasa Raharja dan mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Sehari kemudian, 16 Oktober, Ps. Kanit Gakkum Aipda Agus Rianto bersama anggota kembali mendatangi rumah korban untuk memastikan kesediaannya membuat laporan polisi. Hasilnya, Suhendra tetap memilih tidak membuat laporan dan melanjutkan pengobatan secara tradisional sesuai keputusan dirinya bersama keluarga.
“Sejak menerima informasi mengenai kejadian tersebut, anggota telah melakukan tindak lanjut dengan menemui kedua belah pihak dan mendatangi korban. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai prosedur pelaporan serta mekanisme yang dapat ditempuh untuk pengurusan jaminan pengobatan,” kata IPTU Yos Sudarso.
Kepolisian juga menyebut Zarmili telah menanggung biaya rumah sakit dan membantu biaya pengobatan lanjutan Suhendra. Sementara itu, kondisi tulang tangan kiri korban dilaporkan berangsur membaik.
Meski demikian, keterangan kepolisian yang disampaikan dalam rilis tersebut belum memuat secara terperinci kronologi kecelakaan, penyebab insiden, tingkat cedera berdasarkan catatan medis, maupun penjelasan langsung dari Suhendra dan Zarmili. Informasi mengenai kedua pihak tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa dan penyelesaiannya.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian. Pelaporan dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur dan hak-hak korban, termasuk mekanisme jaminan pengobatan, dapat dijelaskan sejak awal.
Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan prosedur setelah kecelakaan: keputusan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan administratif maupun kebutuhan korban. Karena itu, kronologi kejadian, dokumentasi penanganan, serta keterangan para pihak tetap menjadi unsur penting untuk memastikan informasi yang beredar kepada publik lengkap dan berimbang.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polres Bangka Barat Klaim Tangani Kecelakaan Anggota BPBD Sebelum Viral
JUMAT, 16 OKTOBER 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id —Polres Bangka Barat menyatakan telah menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Suhendra, anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan pengemudi truk bernama Zarmili, sejak 3 Oktober 2026. Namun, hingga 16 Oktober, korban disebut tetap menolak membuat laporan polisi dan memilih melanjutkan pengobatan secara tradisional, meski petugas telah mendatangi kediamannya untuk menjelaskan prosedur pelaporan serta akses jaminan pengobatan.
Kecelakaan tersebut terjadi pada 1 Oktober 2026 di Jalan Raya Pangkalpinang–Mentok, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Penanganannya kembali menjadi perhatian setelah persoalan itu disorot di media sosial.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, menjelaskan bahwa kepolisian mulai menindaklanjuti informasi mengenai kedua pihak pada 3 Oktober. Saat itu, petugas Polsek Kelapa menerima informasi bahwa keduanya ingin berkonsultasi mengenai mekanisme pembuatan laporan polisi.
Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas kemudian mendatangi Polsek Kelapa untuk menemui kedua pihak sekaligus menerangkan prosedur penanganan kecelakaan. Menurut kepolisian, keduanya memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses pembuatan laporan polisi.
Namun, persoalan tidak berhenti pada pertemuan tersebut. Pada 15 Oktober, anggota Satlantas mendatangi kediaman Suhendra untuk memantau kondisinya sekaligus menjelaskan prosedur pelaporan yang diperlukan untuk mengurus santunan Jasa Raharja dan mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Sehari kemudian, 16 Oktober, Ps. Kanit Gakkum Aipda Agus Rianto bersama anggota kembali mendatangi rumah korban untuk memastikan kesediaannya membuat laporan polisi. Hasilnya, Suhendra tetap memilih tidak membuat laporan dan melanjutkan pengobatan secara tradisional sesuai keputusan dirinya bersama keluarga.
“Sejak menerima informasi mengenai kejadian tersebut, anggota telah melakukan tindak lanjut dengan menemui kedua belah pihak dan mendatangi korban. Petugas juga memberikan penjelasan mengenai prosedur pelaporan serta mekanisme yang dapat ditempuh untuk pengurusan jaminan pengobatan,” kata IPTU Yos Sudarso.
Kepolisian juga menyebut Zarmili telah menanggung biaya rumah sakit dan membantu biaya pengobatan lanjutan Suhendra. Sementara itu, kondisi tulang tangan kiri korban dilaporkan berangsur membaik.
Meski demikian, keterangan kepolisian yang disampaikan dalam rilis tersebut belum memuat secara terperinci kronologi kecelakaan, penyebab insiden, tingkat cedera berdasarkan catatan medis, maupun penjelasan langsung dari Suhendra dan Zarmili. Informasi mengenai kedua pihak tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa dan penyelesaiannya.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian. Pelaporan dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur dan hak-hak korban, termasuk mekanisme jaminan pengobatan, dapat dijelaskan sejak awal.
Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan prosedur setelah kecelakaan: keputusan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan administratif maupun kebutuhan korban. Karena itu, kronologi kejadian, dokumentasi penanganan, serta keterangan para pihak tetap menjadi unsur penting untuk memastikan informasi yang beredar kepada publik lengkap dan berimbang.