
Kriminal Hukum | Jumat, 6 Februari 2026 - 15:45 WITA
JAKARTA,DNID.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram. Operasi ini
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.