Tugas dan fungsi Pemimpin Redaksi
Pemimpin Redaksi (pemred, editor in chief) bertanggung jawab terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari. la harus mengawasi isi seluruh rubrik media massa yang dipimpinnya. Di surat kabar manapun, Pemimpin Redaksi menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional. la bertindak sebagai jenderal atau komandan. Pemimpin Redaksi juga bertanggung jawab atas penulisan dan isi Tajuk Rencana (editorial) yang merupakan opini redaksi (Desk Opinion). Jika Pemred berhalangan menulisnya, lazim pula tajuk dibuat oleh Redaktur Pelaksana, salah seorang anggota Dewan Redaksi, salah seorang Redaktur, bahkan seorang Reporter atau siapa pun —dengan seizin dan sepengetahuan Pemimpin Redaksi— yang mampu menulisnya dengan menyuarakan pendapat korannya mengenai suatu masalah aktual.
Berikut ini tugas Pemimpin Redaksi secara lebih terinci:
- Bertanggungjawab terhadap isi redaksi penerbitan;
- Bertanggungjawab terhadap kualitas produk penerbitan;
- Memimpin rapat redaksi;
- Memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi;
- Menentukan layak tidaknya suatu berita, foto, dan desain untuk sebuah penerbitan;
- Mengadakan koordinasi dengan bagian lain seperti Pemimpin Perusahaan untuk mensinergikan jalannya roda perusahaan;
- Menjalin lobi-lobi dengan nara sumber penting di pemerintahan, dunia usaha, dan berbagai instansi;
- Bertanggung jawab terhadap pihak lain, yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke pengadilan. Sesuai aturan, tanggung jawab oleh Pemimpin Redaksi bila dilimpahkan kepada pihak lain yang dianggap melakukan kesalahan tersebut.
Tugas dan fungsi Kepala Perwakilan Wilayah
- Bertanggungjawab sepenuhnya atas Pemberitaan dan Penerbitan di Wilayah Provinsi yang dikoordinatori.
- Menerbitkan Surat Tugas Kejurnalistikan sesuai wilayah yang dikoordinatori.
- Merencanakan dan melakukan pertemuan dengan Kepala Biro Daerah Kab/Kota di Wilayah Provinsi yang dikoordinatori.
- Merencanakan dan membentuk Biro Daerah Kab/Kota di Wilayah Provinsi yang dikoordinatori.
- Mengkoordinir Kinerja Biro Daerah Kab/Kota di Wilayah Provinsi yang dikoordinatori.
- Meminalisir dan menyelesaikan potensi persoalan yang memungkinkan terjadi bagi Biro Daerah dan Wartawan dengan pihak eksternal di Wilayah Provinsi yang dikoordinatori.
- Membangun relasi jaringan secara eksternal.
Tugas dan fungsi Kepala BIRO
- Merencanakan, mengatur, melaksanakan kegiatan administrasi.
- Merencanakan, mengatur, melaksanakan kegiatan/program kontrak kerjasama publikasi berita (advertorial).
- Menverifikasi/memeriksa berita wartawan yang akan diterbitkan pada lingkup Biro Daerah masing-masing sesuai dengan prinsip Prinsip 5W + 1H + 1S + 1T (What, When, Where, Who, Why + How +Security + True/Apa, Kapan, Dimana, Siapa, Mengapa + Bagaimana + Keamanan Data + Kebenaran Data).
- Melakukan penawaran kontrak kerjasama publikasi berita (advertorial) dan publiksasi iklan.
- Mengatur dan mengendalikan Wartawan pada lingkup Biro Daerah masing-masing.
- Merekrut Wartawan pada lingkup Biro Daerah masing-masing sesuai kebutuhannya.
- Mengatur dan memberikan tugas kepada Wartawan untuk melakukan peliputan berita.
- Mengatur dan memberikan tugas kepada Wartawan untuk menagani/mempublikasi kontrak kerjasama publikasi berita (advertorial).
- Bertanggungjawab mengatur dan mengendalikan Biro Daerah masing-masing.
- Melaporkan segala bentuk kegiatan administrasi dan kegiatan lainnya yang terkait dengan aktivitas Biro Daerah masing-masing.
Tugas dan fungsi Wartawan/Reporter/Jurnalis
- Mencari dan mewawancarai sumber berita. Menulis hasil wawancara, investigasi, laporan dari lapangan.
- Membuat rilis berita hasil wawancara, investigasi lapangan.
- Membina dan menjalin komunikasi dan kerjasama dengan sumber-sumber informasi penting di berbagai instansi.
- Menghadiri acara press conference.