Jeneponto, DNID.co.id – Sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Sulawesi Selatan, semakin memanas setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perkara tersebut.
Perkara dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN Jnp itu terdaftar pada Senin, 24 November 2025 dengan jenis gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan diajukan oleh Basse dan Hamid terhadap H. Burhanuddin Sese bin Nara sebagai tergugat.
Sementara pihak yang turut tergugat yakni Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Muh. Nasir Nara (Kepala Desa Gantarang), serta H. Moncong.
Persidangan ini bergulir tak lama setelah Kepala Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Muh Nasir Nara, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan hak atas tanah oleh Sat Reskrim Polres Jeneponto pada 19 November 2025 lalu.
Menurut polisi, tersangka Muh Nasir Nara diduga menjual sebidang tanah yang bukan menjadi haknya. Atas perbuatannya, Nasir Nara dijerat pasal penggelapan hak dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“Kasus dugaan penggelapan hak dengan ancaman pidana itu 4 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Jeneponto saat itu, AKP Syahrul Rajabia.
Menariknya, pelapor dalam perkara tersebut merupakan saudara kandung tersangka sendiri, H. Burhanuddin Sesse. Ia melaporkan dugaan penjualan tanah bersertifikat atas namanya kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.
“Yang melapor itu saudaranya juga, jadi saudaranya melaporkan terkait dengan bahwa ada peristiwa penggelapan hak yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menjual kepada orang lain. Padahal sertifikat dan lokasi yang dia jual itu milik si pelapor,” tutup Syahrul.
Gugatan di Pengadilan Negeri Jeneponto
Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jeneponto, para penggugat Basse dan Hamid meminta majelis hakim menyatakan sah dua surat keterangan jual beli (SKJB) tanah yang dibuat pada 2013 dan 2018 antara para penggugat dengan Muh. Nasir N.
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan dua bidang tanah yang disengketakan di Dusun Bontobaru, Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto sebagai milik sah mereka.
Para penggugat juga meminta agar Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00710 Tahun 2014 atas nama H. Burhanuddin Sese dinyatakan tidak sah serta menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64.638.000 dan immateriil sebesar Rp100.000.000.
Sidang perkara tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jeneponto. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 Maret 2026 dengan agenda pengajuan tambahan bukti surat dari para pihak.
Rekaman Suara Diduga Basse Beredar
Di tengah proses persidangan, muncul rekaman suara yang disebut sebagai milik Basse, salah satu penggugat dalam perkara tersebut. Dalam rekaman itu, Basse justru mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa atau dokumen gugatan.
Ia menyebut hanya sekali menandatangani dokumen saat berada di kantor polisi.
“Satu kali ji saja tanda tangan di Polres (Jeneponto), jadi saya bilang tanda tangan apa ini? Nabilang: tanda tangan maki untuk wakili panggilan ta, itu ji sekali tanda tangan, tidak pernah ada pengacara kasih tanda tangan ka, Demi Tuhan ituji satu kali saya tanda tangan saat di Polres, tidak pernah tanda tangan di orang lain,” ucap suara dalam rekaman yang diyakini sebagai Basse.
Basse juga menjelaskan bahwa saat itu penyidik meminta dirinya menandatangani dokumen untuk kepentingan panggilan pemeriksaan.
“Nabilang polisi itu tanda tangan untuk hadir panggilan ta,” ucap Basse menirukan ucapan penyidik, dalam rekaman tersebut.
Bantah Pernah Gugat
Dalam percakapan yang sama, seorang perempuan kemudian menanyakan kemungkinan adanya pemalsuan tanda tangan.
“Berarti kalau tidak pernahki tanda tangan di surat kuasa, berarti tanda tangan palsu?,” tanya perempuan tersebut.
Basse langsung merespons dengan nada tegas.
“Tidak, tidak ada pernah pengacara kasih tanda tangan, pokoknya tidak pernah ka tanda tangan, tidak kutahu juga siapa pengacaranya Pakde, apa mau saya bicara sedangkan tidak tahu apa-apa,” jawabnya.
Basse bahkan mengaku tidak mengetahui adanya gugatan terhadap H. Burhanuddin Sese.
“Ada kudengar cerita, Haji Sese (Burhanuddin Sese) digugat,” ujar perempuan dalam rekaman.
Mendengar itu, Basse terdengar kaget dan langsung membantah keras.
“Waduh, oh nia, buat apa ku gugat haji Sese, tidak ada saya tahu tentang haji sese, apa mau kugugatkan haji Sese, tidak ada pikiranku kesitu,” ucapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menggugat siapa pun.
“Saya tidak pernah menggugat Haji sese, apa mau ku gugat Haji Sese, saya tidak tahu apa-apa,” katanya.
Siap Berikan Klarifikasi
Dalam rekaman tersebut, Basse juga menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila benar terdapat tanda tangannya pada dokumen gugatan.
“Kalau tanda tanganku dipalsukan, terus baru ditanya kenapa digugat Haji Sese, saya siap bicara, kapan saya menggugat kapan saya kasih masuk laporan ke kita Pak,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengurus ataupun mengetahui proses gugatan tersebut.
“Biar siapapun yang bertanya, saya tidak pernah menggugat siapapun, saya tidak pernah mengurus itu, apa yang mau saya gugat Haji Sese, saya tidak tahu kesalahannya Aji Sese,” tutup Basse.
Munculnya rekaman tersebut kini memunculkan dugaan baru dalam sengketa lahan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jeneponto, khususnya terkait kemungkinan adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen gugatan.
Redaksi DNID.co.id berupaya mengonfirmasi Kades Gantarang, Muh Nasir Nara, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Membantah atas tudingan dugaan Pemalsuan dokumen jual beli.
Kalau itu saya tidak pernah menjual ke saudara saya apalagi akte jual beli (AJB) itu tidak pernah tanda tangan sama sekali. Ungkap Nasir Kades Gantarang.
Kita lihat saja di pengadilan pak siapa yang bisa membuktikan bukti jual beli karna saya sama sekali tidak menjual tanah saya, dan saya pak juga di laporkan di polres Jeneponto. Tambahnya
Nasir juga kaget melihat Sertifikat Hak milik saudara saya burhanudin atas dia nama. Sementara saya beli tanah dari Haji moncong. Jelasnya Nasir Kades gantarang.tutup
























