Janji Loloskan Polwan Usai Terima Rp748 Jt, Oknum Perwira Polri Disidang Etik Propam Polda Sulsel

Makassar Dnid.co.id – Seorang oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di lingkungan Polda Sulawesi Selatan kini harus menghadapi sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Oknum tersebut, bernama Syaharuddin, diduga menerima uang hingga Rp748,7 juta dari seorang calon peserta seleksi Bintara Polwan Tahun Anggaran 2025, dengan janji dapat meloloskan yang bersangkutan dalam tahapan seleksi.

Namun fakta berkata lain. Calon peserta bernama Amel (20) justru tidak lulus seleksi dan gagal mengikuti pendidikan kepolisian. Ironisnya, uang ratusan juta rupiah yang telah diserahkan disebut belum juga dikembalikan hingga saat ini.

 

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid propam) Polda Sulsel pun bergerak. Tiga orang saksi dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang etik, yakni Amel, Andi Sunardi (54), dan Rosdiati (41). Ketiganya dijadwalkan hadir pada Selasa, 31 Maret 2026, di Mapolda Sulsel.

“Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, maka dipandang perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya,” bunyi surat yang ditandatangani Kabid propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.

Sekedar diketahui, Polda Sulsel
menegaskan bahwa pihaknya serius menangani perkara tersebut dan tidak akan mentolerir pelanggaran, terlebih yang mencoreng proses rekrutmen Polri.

Mereka pastikan setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi praktik percaloan dalam rekrutmen Polri.

Sidang kode etik menjadi langkah penting untuk menguji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, termasuk kemungkinan sanksi tegas yang dapat dijatuhkan.

Kasus ini menguatkan kembali sorotan publik terhadap integritas proses penerimaan anggota Polri. Padahal, institusi kepolisian selama ini terus menggaungkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam setiap tahapan rekrutmen.

Jika terbukti bersalah, oknum perwira tersebut berpotensi dijatuhi sanksi berat, mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

 

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik percaloan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk menjadi anggota Polri masih terjadi. Polda Sulsel pun menegaskan komitmennya untuk membersihkan oknum-oknum yang merusak marwah institusi.

Terpisah, Andi Sunardi membenarkan bahwa ia dipanggil oleh Polda Sulsel menjadi saksi atas kasus oknum polisi AKP Saharuddin.

“Iya benar ada surat pemanggilan menjadi saksi sidang etik. Mungkin berkas sudah lengkap,” kata Andi Sunardi yang merupakan korban penipuan yang dilakukan oknum polisi tersebut.

Kendati demikian, Andi Sunardi berharap uangnya bisa dikembalikan. Kalau soal etiknya itu beda.

“Saya sebagai korban berharap kerugian bisa dikembalikan. Kalau kode etik itu profesi nya. Saya meminta kembali uang,” ucapnya menegaskan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 28 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arif

Editor: Kingze

Sumber Berita: Paman Korban

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 307 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA