BeritaQ.com, Surabaya – Ka Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yudhi Triananta Saeful Mamma dan anggotanya berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial AT dengan pekerjaan tersangka sebagai pegawai tetap jasa marga. Timsus berhasil menangkap pelaku saat habis memesan Ganja via online. Rabu (02/12/20)
“Pada saat penangkapan Anggota opsnal mengejar di jalan tol Gempol Pandaan pada saat melakukan patroli kita tepikan dan kita amankan lalu kita dapatkan sekira 2 gram ganja dalam 2 poket,” terang Ka Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Yudhi Triananta.
Lanjut Yudhi, dari hasil pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan transaksi secara online, sampai saat ini kita juga masih mengejar siapa di balik ini dan siapa yang menjalankan bisnis Narkoba secara on-line dan untuk ganja sementara dikonsumsi sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka sebelumnya sempat membeli secara online sebesar Rp. 100.000; lebih 2 poket beratnya sekira 2 gram pengiriman nanti dikabari lewat via line, pada saat tersangka ambil di ranjau di salah satu daerah di Surabaya,” jelasnya.
Masih dengan Yudhi, jadi ambilnya di Surabaya lalu dia berangkat kerja di Pandaan, kebetulan tersangka ini sebelumnya sudah pernah kita amankan dari rekan tersangka makanya kita lakukan pengembangan ke Pasuruan.
“Pada intinya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak tebang pilih baik anggota Polri, PNS ataupun masyarakat sipil, secara tegas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak tebang pilih untuk menumpas Narkoba yang ada di Surabaya,” pungkasnya. (NHC)
Pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 11 ayat 1 UU narkotika no. 35 tahun 2009. (NHC)