Breaking News

Radio Player

Loading...

Oknum Jasa Marga Bawa Ganja di Tangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Rabu, 2 Desember 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat mengamankan pelaku dan barang bukti

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat mengamankan pelaku dan barang bukti

BeritaQ.com, Surabaya – Ka Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yudhi Triananta Saeful Mamma dan anggotanya berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial AT dengan pekerjaan tersangka sebagai pegawai tetap jasa marga. Timsus berhasil menangkap pelaku saat habis memesan Ganja via online. Rabu (02/12/20)

“Pada saat penangkapan Anggota opsnal mengejar di jalan tol Gempol Pandaan pada saat melakukan patroli kita tepikan dan kita amankan lalu kita dapatkan sekira 2 gram ganja dalam 2 poket,” terang Ka Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Yudhi Triananta.

Lanjut Yudhi, dari hasil pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan transaksi secara online, sampai saat ini kita juga masih mengejar siapa di balik ini dan siapa yang menjalankan bisnis Narkoba secara on-line dan untuk ganja sementara dikonsumsi sendiri.

Barang bukti Ganja yang ditujukan petugas
ads

“Tersangka sebelumnya sempat membeli secara online sebesar Rp. 100.000; lebih 2 poket beratnya sekira 2 gram pengiriman nanti dikabari lewat via line, pada saat tersangka ambil di ranjau di salah satu daerah di Surabaya,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dengan Yudhi, jadi ambilnya di Surabaya lalu dia berangkat kerja di Pandaan, kebetulan tersangka ini sebelumnya sudah pernah kita amankan dari rekan tersangka makanya kita lakukan pengembangan ke Pasuruan.

“Pada intinya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak tebang pilih baik anggota Polri, PNS ataupun masyarakat sipil, secara tegas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak tebang pilih untuk menumpas Narkoba yang ada di Surabaya,” pungkasnya.  (NHC)

Pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 11 ayat 1 UU narkotika no. 35 tahun 2009. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur
Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:10 WITA

Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:00 WITA

Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru