Makassar DNID.co.id — Kasus dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp748 juta yang melibatkan seorang oknum anggota polisi di lingkungan Polda Sulawesi Selatan hingga kini belum ada kepastian.
Korban, Andi S, membeberkan sejumlah fakta terbaru yang dinilai memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mempertanyakan penanganan kasus oleh pihak berwenang.
Andi S mengungkapkan bahwa pada November 2025 lalu, dirinya sempat didatangi oleh sejumlah anggota Propam Polda Sulsel. Kedatangan tersebut, menurutnya, terkait dengan upaya pengembalian dana yang telah ia serahkan kepada terduga pelaku berinisial AKP Sahar.
“Waktu itu saya sempat menanyakan kepada pelaku, apa jaminannya agar uang saya bisa kembali. Tidak lama kemudian, anggota Propam datang membawa sertifikat tanah dan BPKB motor sebagai jaminan,” ungkap Andi.
Namun, ia menilai nilai jaminan tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialaminya. “Kalau dihitung, nilai jaminannya hanya sekitar Rp60 juta, sementara kerugian saya mencapai Rp748 juta. Saya ingin uang saya kembali, bukan sekadar jaminan,” tegasnya.
Andi juga menyebut bahwa kehadiran anggota Propam tersebut diduga atas permintaan langsung dari AKP Sahar, yang saat itu disebut-sebut terlibat dalam praktik meloloskan peserta seleksi kepolisian.
Lebih lanjut, Andi mengaku kecewa terhadap penanganan kasus yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menyebut laporan yang telah berjalan selama kurang lebih tujuh bulan itu belum memberikan kepastian hukum.
“Saya berharap kepada Paminal dan Krimsus, kalau memang tidak bisa mengembalikan dana saya, maka proses saja sesuai hukum yang berlaku. Saya sebagai korban sangat dirugikan dan terus terang kecewa dengan Polda Sulsel,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya komunikasi dari pihak penyidik terkait perkembangan perkara, termasuk informasi mengenai sidang yang diklaim telah berjalan.
“Saya tidak pernah mendapat kabar soal sidang. Padahal sebagai korban, seharusnya saya dilibatkan atau setidaknya diberi informasi,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat keponakan Andi mengikuti seleksi penerimaan anggota kepolisian di Polrestabes Makassar. Namun, dalam prosesnya, keponakan tersebut dinyatakan gugur pada tahap tes kesehatan.
Setelah itu, Akp sahar diduga menawarkan bantuan untuk meloloskan peserta tersebut dengan syarat sejumlah uang. Karena telah memiliki hubungan baik sebelumnya, korban pun mempercayai tawaran tersebut.
“Saya menyerahkan uang dua kali, secara langsung dan juga melalui transfer,” pungkas Andi.
Setelah di konfirmasi melalui Whatsap Komisaris Besar Polisi (KBP) Zulham Kabid Propam Polda Sulsel: Belum Sidang, Singkatnya.
























