Makassar, DNID.co.id – Seorang warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Amriani melaporkan dugaan pelanggaran hak konsumen oleh perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulsel. Laporan tersebut muncul setelah mobil yang masih dalam masa kredit tiba-tiba ditarik dan diduga berpindah tangan tanpa kejelasan.
Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika Amriani menandatangani perjanjian pembiayaan kendaraan dengan ACC di Pare-pare. Ia mengambil kredit mobil dengan tenor lima tahun atau 60 bulan.
Namun, pada awal 2026, situasi mulai berubah. Mobil tersebut sempat dipinjam oleh mantan suaminya, H. Misbahuddin, pada periode Januari hingga Februari. Tak lama berselang, tepatnya pada 27 Februari 2026, Amriani menerima kabar mengejutkan.
“Saya diberi tahu bahwa mobil saya sudah ditarik oleh pihak ACC, tapi saya sendiri tidak pernah dihubungi sebelumnya,” ungkap Amriani.

Merasa ada yang tidak beres, ia langsung berupaya menghubungi pihak ACC dan mendatangi kantor mereka untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan di kantor ACC Makassar tersebut, ia diarahkan untuk berkomunikasi melalui telpon dengan perwakilan ACC Pare-pare bernama Nawir.
Menurut keterangan yang diterima Amriani dari Nawir, mobil tersebut ditarik karena telah digadaikan. Namun, penjelasan itu justru menimbulkan tanda tanya baru.
“Saya minta dijelaskan siapa yang menggadaikan dan bukti resminya, tapi tidak ada penjelasan yang diberikan oleh Nawir,” ujar Amriani.
Amriani juga menyatakan itikad baiknya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Ia bahkan bersedia melunasi tunggakan agar bisa kembali mengambil kendaraannya. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons yang jelas dari pihak perusahaan.
Situasi semakin membingungkan ketika pada 14 Maret 2026, adik Amriani bernama Fitri yang sedang berada di Makassar, melihat mobil tersebut digunakan oleh orang lain di jalan.
Orang yang menguasai kendaraan itu mengaku kepada Fitri bahwa ia mendapatkan mobil tersebut melalui “lanjutan gadai”. Orang itu lalu menghubungi seseorang dari pihak ACC, yang selanjutnya meminta Fitri dan Amriani datang ke kantor ACC di Makassar.

Dalam pertemuan lanjutan di kantor ACC Makassar tersebut, Amriani kembali menerima penjelasan yang sama tanpa kejelasan solusi dan diarahkan kembali untuk berkoordinasi kepada pihak ACC Pare-pare bernama Nawir.
“Saya hanya ingin mengambil kembali mobil saya dan melanjutkan cicilan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” kata Amriani.
Hal yang tambah mengejutkan lagi, ketika Amriani masih berada di depan kantor ACC Makassar, salah seorang lelaki yang berperawakan gondrong keluar dari kantor ACC sembari mengaku sebagai pihak eksternal ACC dan mengatakan bahwa pihak ACC sudah memberikan dana yang diduga sejenis kompensasi ke debitur sebesar Rp35 juta.
“Saya sebagai debitur tidak pernah terima uang apapun. Siapa yang ambil uang itu? Saya sudah bayar cicilan dan biaya lainnya kurang lebih Rp100 juta namun tidak ada saya terima sepersen pun,” ucap Amriani heran.
Merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil, Amriani akhirnya mengambil langkah resmi dengan melaporkan kasus ini ke OJK pada 16 Maret 2026.
Ia berharap ada kejelasan hukum dan perlindungan sebagai konsumen jasa pembiayaan.
“Saya merasa hak saya sebagai debitur tidak dilindungi. Saya berharap OJK bisa membantu menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ACC maupun OJK Sulsel terkait kasus tersebut.

























Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.