Makassar, DNID.co.id – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang melibatkan truk pengangkut gula pasir curah bernomor polisi DD 89xx ME di Jalan Tol Ir Sutami, kawasan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Sabtu (28/3/2026), tak hanya menyebabkan kemacetan panjang, tetapi juga memunculkan dugaan tindakan represif terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Insiden kecelakaan terjadi pada pagi hari, tepatnya setelah Gerbang Tol Parangloe dari arah Simpang Lima Mandai. Truk dilaporkan terbalik dan menghambat arus kendaraan. Sejumlah petugas tol bersama aparat kepolisian telah berada di lokasi untuk melakukan evakuasi, meski hingga kini belum ada keterangan resmi terkait kronologi kejadian.

Namun di balik peristiwa tersebut, muncul persoalan lain yang menjadi sorotan. Seorang wartawan dari Buletin-news.com, Suryadi, mengaku mengalami intimidasi saat hendak meliput kejadian.
Menurut Suryadi, saat melintas dan melihat truk terbalik, ia langsung berinisiatif melakukan peliputan sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Namun, langkahnya justru dihadang oleh salah seorang petugas tol.
“Jangan meliput di sini, kalau mau meliput, melapor dulu,” ujar Suryadi menirukan ucapan petugas Tol, Sabtu (28/3/2026).
Ia menilai nada yang digunakan bukan sekadar imbauan, melainkan bernuansa ancaman dan tidak mencerminkan koordinasi yang semestinya.
Situasi semakin tak wajar ketika petugas tersebut kembali mengeluarkan pernyataan yang dinilai intimidatif.
“Awasko kalau ada apa-apa beritanya naik, saya cariko itu,” ucap petugas Tol yang berperawakan gemoy itu kepada Suryadi.
Suryadi menegaskan bahwa ucapan tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut serta menghambat kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.
“Padahal saya telah memperkenalkan diri dan menunjukkan kartu identitas wartawan (ID card) yang kemudian difoto oleh petugas tersebut,” jelas Suryadi saat ditemui DNID.co.id.
Merujuk dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa adanya intimidasi atau hambatan dari pihak mana pun.
Atas kejadian ini, pihak media mendesak pengelola jalan tol serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Tindakan tegas dinilai perlu diambil terhadap oknum petugas yang diduga melakukan intimidasi.
Selain itu, diharapkan adanya klarifikasi resmi serta permintaan maaf kepada wartawan yang bersangkutan, sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen menjaga kebebasan pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Tol Makassar masih dalam proses konfirmasi terkait insiden kecelakaan maupun dugaan tindakan terhadap wartawan tersebut.

























Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.