Bupati Bantaeng Digugat ke PTUN Makassar, Mutasi Pejabat Dinilai Cacat Prosedur

Bantaeng, DNID.co.id – Kebijakan mutasi dan demosi yang dilakukan Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, berbuntut panjang. Salah satu pejabat senior, Riswan Abadi, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar karena menganggap Surat Keputusan (SK) mutasi yang diterbitkan cacat prosedur.

Riswan mempersoalkan SK Bupati Bantaeng Nomor 100.3.3.2/2/BKPSDM/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang menggeser posisinya dari Asisten Administrasi Umum Setda Bantaeng menjadi Staf Ahli Bupati.

Dalam penjelasannya, Riswan menekankan bahwa mutasi tersebut menabrak aturan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menilai ada dua poin krusial yang dilanggar dalam penerbitan SK tersebut.

“Mutasi itu dilakukan sebelum batas minimum masa jabatan dua tahun terpenuhi dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” kata Riswan kepada wartawan, Senin (20/4/2026) lalu.

Riswan merujuk pada Pasal 132 ayat (2) huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017, di mana masa jabatannya saat itu baru berjalan 1 tahun 9 bulan. Selain soal durasi, mutasi ini juga berdampak pada kesejahteraannya.

“Kedua, mutasi tersebut mengakibatkan penurunan kelas jabatan dari Kelas Jabatan 14 menjadi Kelas Jabatan 13, yang berimplikasi langsung pada pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 913.700 per bulan,” jelasnya.

Riswan mengaku heran dengan keputusan tersebut lantaran selama tiga tahun berturut-turut (2023-2025), dirinya memperoleh predikat kinerja Sangat Baik.

Hal ini diklaimnya terdata secara resmi dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN. Bahkan, hasil profiling kompetensi dari Kantor Regional IV BKN pada Desember 2025 menunjukkan nilai Job Person Match sebesar 100% (Optimal) untuk kategori manajerial.

“Susah payah dan penuh perjuangan untuk membangun karier dari nol hingga saat ini, berakhir dengan memilukan akibat sudut pandang politik dan tata kelola pemerintahan yang tidak baik,” keluh Riswan.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 16/G/2026/PTUN.MKS ini kini telah memasuki tahap persidangan kelima. Dalam petitumnya, Riswan meminta majelis hakim membatalkan SK Bupati tersebut karena dinilai cacat hukum dan memulihkan kedudukan jabatannya.

“Perkara ini dinilai oleh kalangan hukum berpotensi menjadi preseden penting dalam menegaskan batas kewenangan kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam pengelolaan ASN, khususnya terkait konsistensi penerapan prinsip sistem merit,” tegas Riswan.

Menanggapi gugatan tersebut, Kabag Hukum Setda Bantaeng, Nur Afiah, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Riswan Abadi.

Selaku kuasa hukum Pemkab Bantaeng, ia memastikan pihaknya akan kooperatif selama proses persidangan.

“Terkait gugatan Bapak Riswan ke PTUN itu adalah haknya. Kami insyaallah siap mengikuti proses di PTUN,” ujar Nur Afiah singkat.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan terus bergulir di PTUN Makassar guna mendalami bukti-bukti dan argumen dari kedua belah pihak.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 22 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh Akbar Razak

Editor: Arief Daeng Sunu

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 19:13 WITA

Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:51 WITA

Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil

Berita Terbaru