TANGERANG – Merespons laporan masyarakat terkait adanya bangunan yang diduga tidak memiliki izin serta aktivitas pembuangan puing di bantaran Kali Cisadane, Camat Cisauk, Hendarto, mengambil langkah tegas. Pihaknya segera menginstruksikan jajaran Kasi Trantib untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang berada di wilayah Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Apresiasi disampaikan oleh Hendarto atas peran aktif warga dalam melaporkan potensi pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan langkah awal yang krusial.
”Terima kasih atas laporannya. Insya Allah akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan kami. Setelah ini, saya akan meminta Kasi Trantib untuk melakukan survei ke lokasi,” ujar Hendarto saat memberikan keterangan di rumah dinasnya, Selasa (27/04/2026).
Meski saat ini wewenang penerbitan izin bangunan tidak lagi berada di level kecamatan, Hendarto menjelaskan bahwa pihaknya tetap memegang fungsi pengawasan wilayah. Tim kecamatan akan melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen perizinan yang diklaim tengah diproses oleh pihak pengembang.
”Terkait perizinan, kami perlu memastikan kembali informasinya agar tidak terjadi miskomunikasi. Jika hasil survei menunjukkan adanya pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk langkah lebih lanjut,” tegasnya.
Terkait kabar keterlibatan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang telah menerjunkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke lokasi, pihak kecamatan menyambut baik hal tersebut. Menurut Hendarto, koordinasi antar-instansi sangat diperlukan untuk menangani masalah di bantaran sungai secara komprehensif.
”Kalau memang pihak BBWS sudah turun, kami sangat bersyukur. Dengan begitu, koordinasi bisa lebih sinkron. Sejauh ini secara pribadi saya belum menerima laporan resmi, namun saya akan segera mengecek ke jajaran staf,” tambahnya
Pihak Kecamatan Cisauk berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi di Desa Sampora. Langkah ini diambil guna memastikan ketertiban lingkungan terjaga dan seluruh pelaku usaha atau pengembang patuh terhadap regulasi daerah serta hukum yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perlindungan area aliran sungai.
(Nuy)
























