Diduga Tak Berizin dan Cemari Bantaran Cisadane, Camat Cisauk Perintahkan Peninjauan Lokasi di Desa Sampora

Camat Cisauk Hendarto

Camat Cisauk Hendarto

TANGERANG – Merespons laporan masyarakat terkait adanya bangunan yang diduga tidak memiliki izin serta aktivitas pembuangan puing di bantaran Kali Cisadane, Camat Cisauk, Hendarto, mengambil langkah tegas. Pihaknya segera menginstruksikan jajaran Kasi Trantib untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang berada di wilayah Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

​Apresiasi disampaikan oleh Hendarto atas peran aktif warga dalam melaporkan potensi pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan langkah awal yang krusial.

​”Terima kasih atas laporannya. Insya Allah akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan kami. Setelah ini, saya akan meminta Kasi Trantib untuk melakukan survei ke lokasi,” ujar Hendarto saat memberikan keterangan di rumah dinasnya, Selasa (27/04/2026).

​Meski saat ini wewenang penerbitan izin bangunan tidak lagi berada di level kecamatan, Hendarto menjelaskan bahwa pihaknya tetap memegang fungsi pengawasan wilayah. Tim kecamatan akan melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen perizinan yang diklaim tengah diproses oleh pihak pengembang.

​”Terkait perizinan, kami perlu memastikan kembali informasinya agar tidak terjadi miskomunikasi. Jika hasil survei menunjukkan adanya pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk langkah lebih lanjut,” tegasnya.

​Terkait kabar keterlibatan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang telah menerjunkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke lokasi, pihak kecamatan menyambut baik hal tersebut. Menurut Hendarto, koordinasi antar-instansi sangat diperlukan untuk menangani masalah di bantaran sungai secara komprehensif.

​”Kalau memang pihak BBWS sudah turun, kami sangat bersyukur. Dengan begitu, koordinasi bisa lebih sinkron. Sejauh ini secara pribadi saya belum menerima laporan resmi, namun saya akan segera mengecek ke jajaran staf,” tambahnya

​Pihak Kecamatan Cisauk berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi di Desa Sampora. Langkah ini diambil guna memastikan ketertiban lingkungan terjaga dan seluruh pelaku usaha atau pengembang patuh terhadap regulasi daerah serta hukum yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perlindungan area aliran sungai.

 

(Nuy)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 28 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru