Makassar, DNID.co.id – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang melibatkan jaringan terorganisir di wilayah Makassar dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial BI, ML, dan HD. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
ML lebih dulu diamankan di wilayah Bajeng, Kabupaten Gowa. Sementara HD ditangkap di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang saat diduga tengah melakukan transaksi solar subsidi secara ilegal. Dari hasil penyelidikan, HD diketahui menggunakan mobil sampah sebagai modus untuk mengangkut solar dari sejumlah SPBU di Makassar.
Selain pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil tangki berwarna biru-putih yang diduga digunakan untuk mendistribusikan BBM subsidi secara ilegal.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri Natsir, membenarkan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Ia menjelaskan bahwa pemulangan sementara para terduga pelaku merupakan bagian dari prosedur sebelum penetapan status hukum.
“Para pelaku diperbolehkan pulang sementara, namun proses sidik tetap berjalan. Hari Senin (27/04/2026) agenda pemeriksaan dilanjutkan, dan kami akan langsung melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan karena alat bukti sudah lengkap,” ujar Kompol Jufri kepada awak media beberapa waktu lalu.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat serta negara.
























