Makassar, DNID.co.id – Sejumlah massa yang tergabung dalam Pengurus Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat (1/5/2026).
Mereka mendesak lembaga tersebut bersikap transparan serta segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pantauan di lokasi, massa membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan terhadap lambannya penanganan perkara korupsi di Sulawesi Selatan. Mereka juga membentangkan spanduk dan mengibarkan bendera organisasi di bawah penjagaan aparat.
Jenderal Lapangan aksi, M. Yazir, dalam orasinya melontarkan tantangan terbuka kepada Kepala Kejati Sulsel yang baru untuk membuktikan integritasnya. Ia turut menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat tinggi dalam kasus tersebut.
“Kami atas nama Pengurus Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan menantang Kejati baru Sulsel agar segera mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan mantan Ketua DPRD Provinsi dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas,” tegas Yazir di atas mobil komando.

Menurut Yazir, meski dikabarkan sudah ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, BOM Sulsel menduga masih ada praktik mafia hukum yang melindungi aktor intelektual lainnya.
“Kami menduga kuat ada beberapa pihak yang sudah diperiksa namun belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal alat bukti kami rasa sudah mencukupi. Jangan pandang bulu, tegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan!,” tambahnya.
BOM Sulsel menegaskan tuntutan mereka tidak hanya berbasis pada keresahan moral, tetapi juga didukung kajian dari para pengkaji hukum.
Berdasarkan analisis sosiologi hukum, kata Yazir, lambatnya penanganan kasus korupsi pengadaan barang seperti bibit nanas berpotensi menimbulkan distrust atau krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Kondisi ini, lanjutnya, dapat memicu apatisme masyarakat dan melemahkan partisipasi publik dalam pengawasan anggaran.
“Korupsi di sektor pertanian juga berdampak langsung pada kesejahteraan petani sebagai kelompok rentan. Secara normatif, kasus ini jelas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain’ dan ‘menyalahgunakan kewenangan’ yang merugikan keuangan negara harus diusut tanpa tebang pilih. Prinsip ‘equality before the law’ Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 wajib ditegakkan, termasuk terhadap mantan pejabat publik yang diduga terlibat,” jelas Yazir.
Dalam aksinya, BOM Sulsel menyampaikan 3 tuntutan utama:
1. Mendesak Kejati Sulsel mengusut tuntas dan transparan dugaan keterlibatan mantan Ketua DPRD Provinsi Sulsel dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas.
2. Meminta Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka lain yang diduga kuat terlibat berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, demi menghindari kesan adanya praktik mafia hukum.
3.Menuntut komitmen Kajati Sulsel yang baru untuk berani menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi politik.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tutup Yazir.
























