Diduga Libatkan Eks Ketua DPRD, BOM Sulsel Tantang Kajati Baru Bongkar Mafia Bibit Nanas

BOM Sulsel mendesak Kejati Sulsel bongkar mafia kasus korupsi bibit nanas. (dok.ist)

BOM Sulsel mendesak Kejati Sulsel bongkar mafia kasus korupsi bibit nanas. (dok.ist)

Makassar, DNID.co.id – Sejumlah massa yang tergabung dalam Pengurus Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat (1/5/2026).

Mereka mendesak lembaga tersebut bersikap transparan serta segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Pantauan di lokasi, massa membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan terhadap lambannya penanganan perkara korupsi di Sulawesi Selatan. Mereka juga membentangkan spanduk dan mengibarkan bendera organisasi di bawah penjagaan aparat.

Jenderal Lapangan aksi, M. Yazir, dalam orasinya melontarkan tantangan terbuka kepada Kepala Kejati Sulsel yang baru untuk membuktikan integritasnya. Ia turut menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat tinggi dalam kasus tersebut.

“Kami atas nama Pengurus Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan menantang Kejati baru Sulsel agar segera mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan mantan Ketua DPRD Provinsi dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas,” tegas Yazir di atas mobil komando.

Menurut Yazir, meski dikabarkan sudah ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, BOM Sulsel menduga masih ada praktik mafia hukum yang melindungi aktor intelektual lainnya.

“Kami menduga kuat ada beberapa pihak yang sudah diperiksa namun belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal alat bukti kami rasa sudah mencukupi. Jangan pandang bulu, tegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan!,” tambahnya.

BOM Sulsel menegaskan tuntutan mereka tidak hanya berbasis pada keresahan moral, tetapi juga didukung kajian dari para pengkaji hukum.

Berdasarkan analisis sosiologi hukum, kata Yazir, lambatnya penanganan kasus korupsi pengadaan barang seperti bibit nanas berpotensi menimbulkan distrust atau krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Kondisi ini, lanjutnya, dapat memicu apatisme masyarakat dan melemahkan partisipasi publik dalam pengawasan anggaran.

“Korupsi di sektor pertanian juga berdampak langsung pada kesejahteraan petani sebagai kelompok rentan. Secara normatif, kasus ini jelas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain’ dan ‘menyalahgunakan kewenangan’ yang merugikan keuangan negara harus diusut tanpa tebang pilih. Prinsip ‘equality before the law’ Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 wajib ditegakkan, termasuk terhadap mantan pejabat publik yang diduga terlibat,” jelas Yazir.

Dalam aksinya, BOM Sulsel menyampaikan 3 tuntutan utama:
1. Mendesak Kejati Sulsel mengusut tuntas dan transparan dugaan keterlibatan mantan Ketua DPRD Provinsi Sulsel dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas.
2. Meminta Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka lain yang diduga kuat terlibat berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik, demi menghindari kesan adanya praktik mafia hukum.
3.Menuntut komitmen Kajati Sulsel yang baru untuk berani menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi politik.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tutup Yazir.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 2 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ilham

Editor: Arief Daeng Sunu

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA