Pangkalpinang,Dnid.Co.Id — Aksi pencurian berantai yang meresahkan warga Pangkalpinang akhirnya terbongkar. Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap seorang residivis spesialis pencurian rumah berinisial Rangga Sanjaya alias Black (25), Kamis (7/5/2026). Pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya lima kasus pencurian di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan pencurian di rumah warga Jalan Batu Kadera, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan. Dalam kasus itu, korban kehilangan uang tunai Rp2 juta dan satu cincin bermata berlian setelah rumahnya dibobol dini hari.

Kasus terungkap saat anak korban mendapati pintu kamar lantai dua rumah terbuka pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah diperiksa, dompet berisi uang dan cincin berlian yang disimpan di atas meja raib. Rekaman CCTV kemudian memperlihatkan seorang pria masuk ke dalam rumah melalui lantai dua.
“Pelaku masuk dengan memanjat pagar samping rumah, lalu berjalan melewati atap rolling door dan masuk lewat pintu belakang lantai dua yang tidak terkunci,” ungkap salah satu penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, polisi bergerak cepat dan menangkap Rangga di kawasan Pasir Putih sekitar pukul 14.30 WIB. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan Muhammad Fiqri Al Zallah alias Edon (23), yang diduga berperan sebagai penadah telepon genggam hasil kejahatan.

Saat diinterogasi, Rangga mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku mencuri uang dan cincin berlian dari rumah korban sebelum menjual hasil curian tersebut kepada sejumlah penadah.
“Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli handphone, membeli sabu, bermain judi online, dan kebutuhan sehari-hari,” kata penyidik menirukan pengakuan pelaku.
Pengembangan kasus kemudian menyeret tiga nama lain, yakni Ahmad Dairobi (30), Irfan (29), dan Redi Agus Saputra (31). Ketiganya diduga terlibat dalam transaksi jual beli cincin berlian curian yang berpindah tangan hingga bernilai Rp21,7 juta.

Polisi mengungkap, cincin berlian awalnya dijual pelaku seharga Rp11 juta. Barang tersebut kemudian kembali dijual dengan harga lebih tinggi sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas bersama salah satu penadah di kawasan Air Itam.
Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan mengungkap Rangga juga beraksi di empat lokasi lain. Di kawasan Pasir Putih, pelaku mencuri dua unit handphone dan uang tunai Rp1,6 juta. Di Semabung, ia membawa kabur satu unit laptop Lenovo ThinkPad T470. Polisi juga masih memburu barang bukti lain berupa dua cincin perak dan satu unit handphone dari laporan berbeda.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu cincin emas putih, 22 butir permata berlian, uang tunai Rp500 ribu sisa hasil penjualan, satu unit handphone Redmi warna hitam, serta sehelai handuk yang diduga digunakan saat beraksi.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang memastikan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan penadah tambahan.
“Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Semua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya pencurian rumah kosong dan lemahnya pengamanan akses rumah warga saat malam hingga dini hari. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu terkunci, serta mengaktifkan CCTV demi mencegah aksi kriminal serupa.
























