Kasus Tewasnya Karyawan PMM Memicu Polemik Baru

Karianto, S.H dan rekan dari Kantor Advokad Turki & Partners Law Firm usai menyampaikan LP di Polres Bangka beberapa hari lalu

Karianto, S.H dan rekan dari Kantor Advokad Turki & Partners Law Firm usai menyampaikan LP di Polres Bangka beberapa hari lalu

SUNGAILIAT ,Dnid.Co.Id — Kasus kematian tragis Agus Jumanto (27), karyawan PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Bangka setelah pihak keluarga menduga adanya kelalaian serius perusahaan terkait standar keselamatan kerja. Di tengah proses hukum yang mulai berjalan, pihak perusahaan justru mendorong penyelesaian damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Korban diketahui meninggal dunia saat bekerja di perusahaan pengolahan crude palm oil (CPO) itu pada Selasa (5/5/2026). Istri korban, Melinda Tri Yanti (26), kemudian menunjuk Kantor Advokat Turki & Partners Law Firm untuk memperjuangkan proses hukum atas kematian suaminya yang dinilai tidak wajar.

Kuasa hukum keluarga korban, Karianto, SH, mengungkapkan laporan polisi telah resmi diterima penyidik Polres Bangka dengan Nomor: LP/B/110/V/2026/SPKT/Polres Bangka/Polda Bangka Belitung tertanggal 13 Mei 2026.

“LP dibuat atas dasar adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya suami klien kami. Kelalaian tersebut terindikasi akibat kurangnya perhatian terhadap aspek K3. Almarhum meninggal secara tragis dan tidak wajar,” tegas Karianto kepada wartawan, Selasa (18/5/2026) malam.

Menurutnya, pihak kuasa hukum telah melakukan pendalaman awal dan menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan kecelakaan kerja akibat gangguan instalasi listrik di area perusahaan.

“Ada indikasi kebocoran atau korsleting listrik sehingga korban mengalami nasib tragis hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Karianto juga menyoroti pernyataan manajemen PT PMM yang sebelumnya menyebut korban meninggal akibat kelelahan dan kondisi tubuh yang tidak fit. Pernyataan itu dinilai terlalu dini dan melukai perasaan keluarga korban.

“Faktanya, di beberapa bagian tubuh korban ditemukan luka seperti terbakar yang diduga kuat akibat tersengat listrik saat bekerja. Jadi terlalu prematur jika langsung disebut karena kelelahan,” katanya.

Tak hanya itu, pihak keluarga juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan lain pada tubuh korban. Dugaan tersebut semakin memperkuat desakan agar penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Selain luka seperti terbakar dan memar, ada juga bagian tulang yang patah. Jangan sampai muncul spekulasi liar apakah ini murni kecelakaan kerja, kelalaian, atau ada hal lain yang ditutupi,” ungkap Karianto.

Ia meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PT PMM.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Dr H Zaidan SH SAg MHUM, menyatakan PT PMM memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Dalam jumpa pers bersama Manager Pabrik PT PMM, Asa Marpaung, di Sungailiat, Senin (18/5/2026), Zaidan mengakui hingga kini belum ada titik temu antara perusahaan dan keluarga korban.

“Meskipun saat ini pihak kuasa hukum korban sudah membuat LP ke Polres Bangka sehingga menjadi kewenangan kepolisian untuk menyelidiki kasus ini, pihak PT PMM masih tetap ingin menyelesaikan persoalan ini secara damai atau melalui Restorative Justice,” ujar Zaidan.

Namun dorongan penyelesaian damai itu justru memunculkan pertanyaan di tengah sorotan dugaan kelalaian fatal yang berujung hilangnya nyawa pekerja. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait penerapan standar keselamatan kerja di industri pengolahan sawit di Bangka Belitung.

Hingga kini, penyidik Polres Bangka masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kematian Agus Jumanto dan menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 20 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 19:14 WITA

Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA