Eka Budiartha Bongkar Kejanggalan Harga Sawit Beltim
Belitung Timur,Dnid.Co.Id — Penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp2.350 per kilogram oleh PT Parit Sembada per 23 Mei 2026 memicu protes keras dari kalangan petani sawit di Kabupaten Belitung Timur. Harga tersebut dinilai tidak masuk akal karena terpaut jauh dari ketetapan harga resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berada di kisaran Rp3.153 hingga Rp3.865 per kilogram, tergantung usia tanaman.
Sorotan tajam datang dari petani sawit Kecamatan Kelapa Kampit, Eka Budiartha. Kepada wartawan, Minggu (24/5/2026), Eka menyebut kebijakan perusahaan itu sangat memberatkan petani yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor perkebunan sawit.
“Kalau mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah provinsi, sawit usia tiga tahun saja berada di angka Rp3.200 per kilogram, sedangkan sawit usia 10 tahun mencapai Rp3.800 per kilogram. Jadi penetapan harga Rp2.350 oleh PT Parit Sembada menurut saya jelas tidak wajar dan sangat merugikan petani,” tegas Eka.
Menurutnya, selisih harga yang terlalu jauh memunculkan pertanyaan besar terkait dasar penetapan harga yang dilakukan perusahaan. Terlebih, alasan penurunan harga yang dikaitkan dengan rencana kebijakan ekspor satu pintu dinilai belum relevan karena kebijakan tersebut belum resmi diberlakukan pemerintah.
“Ekspor satu pintu belum berjalan, kemungkinan baru berlaku 1 Juni nanti dan sampai sekarang pun belum ada kepastian. Namun perusahaan sudah lebih dulu menurunkan harga TBS. Kondisi ini tentu membuat petani semakin terbebani,” katanya.
Eka menilai langkah perusahaan menurunkan harga lebih awal berpotensi menciptakan tekanan ekonomi serius bagi petani swadaya. Sebab, biaya operasional kebun seperti pupuk, perawatan lahan, hingga ongkos angkut terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Ia juga membandingkan harga pembelian TBS di sejumlah perusahaan sawit lain di Belitung Timur yang disebut masih berada di kisaran Rp3.200 per kilogram pada tanggal yang sama. Perbandingan itu memperkuat dugaan bahwa harga Rp2.350 per kilogram berada jauh di bawah standar kewajaran pasar.
“Kalau dibandingkan dengan perusahaan sawit lain di Belitung Timur, masih ada yang membeli TBS di harga Rp3.200 per kilogram per 23 Mei. Itu berarti harga tersebut masih masuk akal dan rasional,” ujarnya lagi.
Berdasarkan data penetapan harga mitra plasma Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2026, harga TBS usia 10 hingga 20 tahun dipatok Rp3.865 per kilogram. Sementara sawit usia tiga tahun sebesar Rp3.153 per kilogram, usia empat tahun Rp3.314 per kilogram, usia lima tahun Rp3.577 per kilogram, dan usia enam tahun Rp3.569 per kilogram.
Meski mengakui harga di tingkat petani swadaya biasanya lebih rendah dibanding harga plasma pemerintah, Eka meminta perusahaan tidak menetapkan harga terlalu rendah hingga mengorbankan kesejahteraan masyarakat.
“Petani sekarang sedang kesulitan. Kalau harga terus ditekan seperti ini, masyarakat kecil yang paling terdampak. Perusahaan juga harus memikirkan nasib petani,” pungkasnya.
Kondisi ini diperkirakan akan memicu gelombang protes lanjutan apabila tidak ada penjelasan resmi maupun evaluasi harga dari pihak perusahaan. Petani berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan agar tata niaga sawit di Belitung Timur tetap berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Eka Budiartha Bongkar Kejanggalan Harga Sawit Beltim
MINGGU, 24 MEI 2026
Belitung Timur,Dnid.Co.Id --- Penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp2.350 per kilogram oleh PT Parit Sembada per 23 Mei 2026 memicu protes keras dari kalangan petani sawit di Kabupaten Belitung Timur. Harga tersebut dinilai tidak masuk akal karena terpaut jauh dari ketetapan harga resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berada di kisaran Rp3.153 hingga Rp3.865 per kilogram, tergantung usia tanaman.
Sorotan tajam datang dari petani sawit Kecamatan Kelapa Kampit, Eka Budiartha. Kepada wartawan, Minggu (24/5/2026), Eka menyebut kebijakan perusahaan itu sangat memberatkan petani yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor perkebunan sawit.
“Kalau mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah provinsi, sawit usia tiga tahun saja berada di angka Rp3.200 per kilogram, sedangkan sawit usia 10 tahun mencapai Rp3.800 per kilogram. Jadi penetapan harga Rp2.350 oleh PT Parit Sembada menurut saya jelas tidak wajar dan sangat merugikan petani,” tegas Eka.
Menurutnya, selisih harga yang terlalu jauh memunculkan pertanyaan besar terkait dasar penetapan harga yang dilakukan perusahaan. Terlebih, alasan penurunan harga yang dikaitkan dengan rencana kebijakan ekspor satu pintu dinilai belum relevan karena kebijakan tersebut belum resmi diberlakukan pemerintah.
“Ekspor satu pintu belum berjalan, kemungkinan baru berlaku 1 Juni nanti dan sampai sekarang pun belum ada kepastian. Namun perusahaan sudah lebih dulu menurunkan harga TBS. Kondisi ini tentu membuat petani semakin terbebani,” katanya.
Eka menilai langkah perusahaan menurunkan harga lebih awal berpotensi menciptakan tekanan ekonomi serius bagi petani swadaya. Sebab, biaya operasional kebun seperti pupuk, perawatan lahan, hingga ongkos angkut terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Ia juga membandingkan harga pembelian TBS di sejumlah perusahaan sawit lain di Belitung Timur yang disebut masih berada di kisaran Rp3.200 per kilogram pada tanggal yang sama. Perbandingan itu memperkuat dugaan bahwa harga Rp2.350 per kilogram berada jauh di bawah standar kewajaran pasar.
“Kalau dibandingkan dengan perusahaan sawit lain di Belitung Timur, masih ada yang membeli TBS di harga Rp3.200 per kilogram per 23 Mei. Itu berarti harga tersebut masih masuk akal dan rasional,” ujarnya lagi.
Berdasarkan data penetapan harga mitra plasma Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2026, harga TBS usia 10 hingga 20 tahun dipatok Rp3.865 per kilogram. Sementara sawit usia tiga tahun sebesar Rp3.153 per kilogram, usia empat tahun Rp3.314 per kilogram, usia lima tahun Rp3.577 per kilogram, dan usia enam tahun Rp3.569 per kilogram.
Meski mengakui harga di tingkat petani swadaya biasanya lebih rendah dibanding harga plasma pemerintah, Eka meminta perusahaan tidak menetapkan harga terlalu rendah hingga mengorbankan kesejahteraan masyarakat.
“Petani sekarang sedang kesulitan. Kalau harga terus ditekan seperti ini, masyarakat kecil yang paling terdampak. Perusahaan juga harus memikirkan nasib petani,” pungkasnya.
Kondisi ini diperkirakan akan memicu gelombang protes lanjutan apabila tidak ada penjelasan resmi maupun evaluasi harga dari pihak perusahaan. Petani berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan agar tata niaga sawit di Belitung Timur tetap berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat.