Kesbangpol Tegaskan Penggunaan Dana Politik Wajib Transparan Sesuai Aturan Audit Nasional
BELITUNG TIMUR, DNID.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mulai mencairkan bantuan dana partai politik tahun anggaran 2026 kepada 12 partai pemilik kursi di DPRD Belitung Timur setelah seluruh proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan rampung.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK sekaligus administrasi pencairan dana dilakukan di Gedung Pertemuan Kesbangpol Kabupaten Belitung Timur. Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum dana bantuan politik dari APBD resmi diterima partai politik.
Ketua DPRD Belitung Timur yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, menegaskan pencairan bantuan tidak dapat dilakukan sembarangan. Seluruh partai wajib lolos pemeriksaan administrasi dan audit penggunaan anggaran sebelumnya.
“Dana parpol ini setiap tahun memang diaudit oleh BPK. Kalau hasil audit tidak ada masalah dan kepengurusan partai juga lengkap serta tidak bermasalah, maka bantuan tetap bisa dicairkan,” ujar Fezzi Uktolseja.
Menurutnya, audit rutin tersebut menjadi instrumen pengawasan agar penggunaan dana partai politik tidak keluar dari ketentuan perundang-undangan. Dalam kegiatan itu, seluruh partai penerima bantuan juga menerima penyerahan simbolis LHP audit BPK sebagai bentuk keterbukaan penggunaan anggaran negara.
“Tadi dilakukan penyerahan simbolis LHP audit BPK kepada masing-masing partai politik terkait pemeriksaan penggunaan dana bantuan parpol,” katanya.
Fezzi juga memastikan besaran bantuan dana politik tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Kondisi itu membuat partai politik harus lebih cermat mengatur penggunaan anggaran operasional dan pendidikan politik.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belitung Timur, Evi Nardi, mengungkapkan bantuan dana partai politik di Beltim masih mengacu pada nilai Rp15 ribu per suara sah. Angka tersebut belum berubah dalam beberapa tahun terakhir.
“Untuk tahun 2026 ini tidak ada kenaikan bantuan dana parpol, masih tetap Rp15 ribu per suara seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Evi Nardi.
Ia menegaskan penggunaan bantuan wajib mengikuti Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, yakni 60 persen dialokasikan untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk biaya operasional partai. Ketentuan itu menjadi fokus utama pemeriksaan auditor BPK setiap tahun.
Menurut Evi, hasil evaluasi audit menunjukkan sebagian besar partai politik di Belitung Timur telah menggunakan dana sesuai aturan. Namun, Kesbangpol tetap memberi perhatian khusus terhadap partai yang penggunaan biaya operasionalnya melampaui batas ketentuan.
“Kalau ada penggunaan operasional yang melebihi ketentuan, tentu menjadi perhatian dan evaluasi bersama agar tidak terulang,” tegasnya.
Pengawasan terhadap bantuan partai politik kini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan uang negara oleh organisasi politik. Karena itu, pemerintah daerah menekankan transparansi dan akuntabilitas sebagai syarat mutlak dalam pencairan bantuan.
Kesbangpol Belitung Timur berharap seluruh partai politik penerima bantuan dapat menjaga kepatuhan administrasi serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun temuan audit di masa mendatang.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kesbangpol Tegaskan Penggunaan Dana Politik Wajib Transparan Sesuai Aturan Audit Nasional
SENIN, 25 MEI 2026
BELITUNG TIMUR, DNID.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mulai mencairkan bantuan dana partai politik tahun anggaran 2026 kepada 12 partai pemilik kursi di DPRD Belitung Timur setelah seluruh proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan rampung.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK sekaligus administrasi pencairan dana dilakukan di Gedung Pertemuan Kesbangpol Kabupaten Belitung Timur. Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum dana bantuan politik dari APBD resmi diterima partai politik.
Ketua DPRD Belitung Timur yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, menegaskan pencairan bantuan tidak dapat dilakukan sembarangan. Seluruh partai wajib lolos pemeriksaan administrasi dan audit penggunaan anggaran sebelumnya.
“Dana parpol ini setiap tahun memang diaudit oleh BPK. Kalau hasil audit tidak ada masalah dan kepengurusan partai juga lengkap serta tidak bermasalah, maka bantuan tetap bisa dicairkan,” ujar Fezzi Uktolseja.
Menurutnya, audit rutin tersebut menjadi instrumen pengawasan agar penggunaan dana partai politik tidak keluar dari ketentuan perundang-undangan. Dalam kegiatan itu, seluruh partai penerima bantuan juga menerima penyerahan simbolis LHP audit BPK sebagai bentuk keterbukaan penggunaan anggaran negara.
“Tadi dilakukan penyerahan simbolis LHP audit BPK kepada masing-masing partai politik terkait pemeriksaan penggunaan dana bantuan parpol,” katanya.
Fezzi juga memastikan besaran bantuan dana politik tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Kondisi itu membuat partai politik harus lebih cermat mengatur penggunaan anggaran operasional dan pendidikan politik.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belitung Timur, Evi Nardi, mengungkapkan bantuan dana partai politik di Beltim masih mengacu pada nilai Rp15 ribu per suara sah. Angka tersebut belum berubah dalam beberapa tahun terakhir.
“Untuk tahun 2026 ini tidak ada kenaikan bantuan dana parpol, masih tetap Rp15 ribu per suara seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Evi Nardi.
Ia menegaskan penggunaan bantuan wajib mengikuti Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, yakni 60 persen dialokasikan untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk biaya operasional partai. Ketentuan itu menjadi fokus utama pemeriksaan auditor BPK setiap tahun.
Menurut Evi, hasil evaluasi audit menunjukkan sebagian besar partai politik di Belitung Timur telah menggunakan dana sesuai aturan. Namun, Kesbangpol tetap memberi perhatian khusus terhadap partai yang penggunaan biaya operasionalnya melampaui batas ketentuan.
“Kalau ada penggunaan operasional yang melebihi ketentuan, tentu menjadi perhatian dan evaluasi bersama agar tidak terulang,” tegasnya.
Pengawasan terhadap bantuan partai politik kini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan uang negara oleh organisasi politik. Karena itu, pemerintah daerah menekankan transparansi dan akuntabilitas sebagai syarat mutlak dalam pencairan bantuan.
Kesbangpol Belitung Timur berharap seluruh partai politik penerima bantuan dapat menjaga kepatuhan administrasi serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun temuan audit di masa mendatang.