Makassar,DNID.co.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Bidang Pendidikan Madrasah,melakukan pemusnahan sisa blangko ijazah madrasah tahun pelajaran 2008/2009 hingga 2024/2025.
Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kanwil Kemenag Sulsel. Makassar. Senin lalu (25/05/2026). sebanyak 16.387 lembar sisa blangko Ijazah Madrasah di musnahkan.
Pemusnahan dokumen negara tersebut, dilakukan dengan cara dibakar sebagai bentuk penertiban administrasi dan pengamanan dokumen negara sesuai amanat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulsel, H. Wahyuddin Hakim, dan turut disaksikan oleh beberapa Ketua Tim Kerja Bidang Pendidikan Madrasah, Ketua Tim Hukum, Pora dan TLHP H. Salman Fattah, serta staf Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulsel.
H. Wahyuddin Hakim menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap sisa blangko ijazah yang tidak terpakai maupun yang sudah tidak berlaku untuk menghindari potensi penyalahgunaan dokumen di kemudian hari.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, ketertiban administrasi, serta keamanan dokumen negara di lingkungan madrasah,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenag Sulsel dalam mendukung tata kelola administrasi pendidikan yang transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Makassar,DNID.co.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Bidang Pendidikan Madrasah,melakukan pemusnahan sisa blangko ijazah madrasah tahun pelajaran 2008/2009 hingga 2024/2025.
Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kanwil Kemenag Sulsel. Makassar. Senin lalu (25/05/2026). sebanyak 16.387 lembar sisa blangko Ijazah Madrasah di musnahkan.
Pemusnahan dokumen negara tersebut, dilakukan dengan cara dibakar sebagai bentuk penertiban administrasi dan pengamanan dokumen negara sesuai amanat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulsel, H. Wahyuddin Hakim, dan turut disaksikan oleh beberapa Ketua Tim Kerja Bidang Pendidikan Madrasah, Ketua Tim Hukum, Pora dan TLHP H. Salman Fattah, serta staf Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulsel.
H. Wahyuddin Hakim menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap sisa blangko ijazah yang tidak terpakai maupun yang sudah tidak berlaku untuk menghindari potensi penyalahgunaan dokumen di kemudian hari.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, ketertiban administrasi, serta keamanan dokumen negara di lingkungan madrasah,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenag Sulsel dalam mendukung tata kelola administrasi pendidikan yang transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pemusnahan berlangsung tertib dan sesuai prosedur dengan pengawasan langsung dari unsur terkait di lingkungan Kanwil Kemenag Sulsel.