dr. Alfian Yuniarti, M.H.Kes. Soroti Tuntutan dr. Ratna: Jangan Sampai Risiko Medis Dipidana

Caption: dr. Alfian Yuniarti, M.H.Kes.,MMRS.,C.M.C (Praktisi Hukum Kesehatan)

Caption: dr. Alfian Yuniarti, M.H.Kes.,MMRS.,C.M.C (Praktisi Hukum Kesehatan)

BANGKA BELITUNG, Dnid.Co.Id – Tuntutan 4,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A dalam perkara yang tengah disidangkan tidak hanya mengguncang dunia kedokteran. Lebih dari itu, tuntutan tersebut mulai memunculkan kekhawatiran serius mengenai masa depan pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya terhadap keberlangsungan sistem on-call dokter spesialis yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan rumah sakit. Senin (8/6/2026)

Di tengah keterbatasan jumlah dokter spesialis di berbagai daerah, sistem on-call bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan. Sistem ini memungkinkan dokter memberikan pelayanan medis sesuai jadwal yang ditetapkan rumah sakit tanpa harus berada di fasilitas kesehatan selama 24 jam penuh. Namun kini, mekanisme yang telah lama diterapkan tersebut seolah berada di persimpangan.

Praktisi hukum kesehatan dr. Alfian Yuniarti, M.H.Kes., MMRS., C.M.C menilai perkara yang menjerat dr. Ratna harus dilihat secara komprehensif dan tidak semata-mata diletakkan dalam perspektif pidana.

Menurutnya, profesi dokter merupakan profesi yang bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, kode etik, dan prosedur medis yang telah diatur secara ketat oleh negara. Karena itu, ketika muncul sebuah peristiwa medis yang berujung pada proses hukum, maka yang harus diuji terlebih dahulu adalah apakah tindakan dokter telah sesuai dengan standar profesi yang berlaku.

“Dokter spesialis menjalankan sistem on-call berdasarkan aturan rumah sakit dan kebutuhan pelayanan kesehatan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa setiap risiko medis otomatis menjadi tindak pidana,” tegas dr. Alfian.

Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, negara secara tegas memberikan hak perlindungan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sepanjang menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur, serta kode etik profesi.

Artinya, hukum sejatinya tidak hanya hadir untuk melindungi pasien, tetapi juga wajib memberikan kepastian hukum kepada dokter yang bekerja secara profesional dan beritikad baik.

Di kalangan profesi kedokteran, muncul kekhawatiran bahwa jika setiap keputusan medis yang diambil dalam situasi kompleks berpotensi berujung pada ancaman pidana berat, maka akan muncul fenomena defensive medicine atau praktik kedokteran defensif. Dokter akan lebih banyak mengambil keputusan demi menghindari risiko hukum dibandingkan fokus pada penyelamatan pasien.

Akibatnya bisa jauh lebih luas daripada yang dibayangkan. Dokter spesialis dapat memilih menolak kasus-kasus berisiko tinggi. Tidak sedikit pula yang mungkin enggan mengambil jadwal on-call, terutama di daerah yang jumlah dokternya terbatas.

Jika kondisi itu terjadi, maka yang paling dirugikan bukanlah dokter, melainkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan cepat dan tepat.

“Dokter ingin menolong pasien. Dokter tidak berangkat bekerja dengan niat mencelakakan pasien. Karena itu, kepastian hukum menjadi kebutuhan mendasar agar tenaga medis dapat menjalankan tugas kemanusiaannya dengan tenang,” ujar dr. Alfian.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa hukum kesehatan memiliki karakteristik berbeda dengan hukum pidana umum. Dalam dunia medis dikenal adanya risiko medis (medical risk), komplikasi, keadaan darurat, hingga keterbatasan sarana dan sumber daya yang dapat memengaruhi hasil pelayanan kesehatan.

Karena itu, penilaian terhadap tindakan dokter semestinya dilakukan secara hati-hati, berbasis kajian ilmiah dan standar profesi, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhir yang terjadi pada pasien.

Kasus dr. Ratna kini telah berkembang menjadi perhatian nasional karena menyentuh persoalan mendasar tentang hubungan antara profesi medis dan penegakan hukum. Putusan yang nantinya lahir bukan hanya akan menentukan nasib seorang dokter anak, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting yang akan dibaca oleh ribuan dokter di seluruh Indonesia.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem kesehatan nasional dan mengatasi kekurangan tenaga medis, muncul pertanyaan yang layak direnungkan bersama: apakah dokter masih akan merasa aman mengambil keputusan cepat dalam situasi darurat jika setiap risiko medis berpotensi dibalas dengan ancaman pidana?

Bila rasa takut mulai mengalahkan panggilan kemanusiaan, maka yang terancam bukan hanya profesi dokter. Yang dipertaruhkan adalah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang cepat, responsif, dan menyelamatkan nyawa.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 8 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: RILISAN

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Bukti Tambahan Praperadilan Eks Pj Gubernur BB, Ahli Pidana Unhas Tegaskan Penetapan Tersangka Kejati Sulsel Sah
Sidang Kesimpulan Praperadilan Bahtiar Baharuddin: Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP dan Didukung Alat Bukti Baru
Cegah Tawuran Berlanjut, Polsek Tallo bersama Tim Gabungan Amankan 11 Orang di Kampung Borta
Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel
Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar
Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:29 WITA

Sidang Bukti Tambahan Praperadilan Eks Pj Gubernur BB, Ahli Pidana Unhas Tegaskan Penetapan Tersangka Kejati Sulsel Sah

Sabtu, 7 November 2026 - 11:08 WITA

Sidang Kesimpulan Praperadilan Bahtiar Baharuddin: Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP dan Didukung Alat Bukti Baru

Sabtu, 7 November 2026 - 07:00 WITA

Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel

Sabtu, 7 November 2026 - 01:26 WITA

Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 20:52 WITA

Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:06 WITA

Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait

Berita Terbaru