Kasus Pengeroyokan Mandek, Kuasa Hukum Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makassar

Kuasa hukum Irgi, I Made Wirawan, menyoroti kinerja penyidik Polrestabes Makassar terkait kasus pengeroyokan viral di Alauddin Makassar. (dok:Arief)

Kuasa hukum Irgi, I Made Wirawan, menyoroti kinerja penyidik Polrestabes Makassar terkait kasus pengeroyokan viral di Alauddin Makassar. (dok:Arief)

Makassar, DNID.co.id – Lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan pengrusakan yang dilaporkan Ahmad Irgi ke Polrestabes Makassar memunculkan tanda tanya besar dari pihak korban. Hingga kini, laporan yang telah masuk sejak 4 Mei 2026 disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, sementara para terduga pelaku masih bebas beraktivitas.

Kondisi tersebut membuat kuasa hukum korban, I Made Wirawan, SH., MH., mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengungkap kasus yang terjadi di Jalan Alauddin, tepatnya di depan Lapas Kelas I A Makassar tersebut.

Menurut I Made, pihaknya telah menyerahkan berbagai informasi penting kepada penyidik, mulai dari nama-nama yang diduga terlibat, identitas saksi, hingga dokumentasi kendaraan yang disebut digunakan saat kejadian berlangsung.

“Kami sudah memberikan banyak informasi kepada penyidik. Nama-nama yang diduga terlibat sudah kami serahkan, saksi-saksi juga sudah kami sampaikan. Bahkan petunjuk terkait kendaraan yang digunakan saat kejadian juga sudah diberikan. Namun sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas,” ucapnya kepada DNID, Rabu (10/6/2026).

Ahmad Irgi, korban pengeroyokan mengaku kecewa lambannya kinerja penyidik Polrestabes Makassar. (dok.Arief)

Ia mengaku heran karena perkara yang menurutnya memiliki sejumlah petunjuk awal justru berjalan lamban. Situasi itu memunculkan pertanyaan di benak korban maupun tim kuasa hukum terkait keseriusan penanganan perkara tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan, apa sebenarnya kendala penyidik? Kalau saksi kurang, kami sudah serahkan nama saksi. Kalau identitas terduga pelaku dibutuhkan, kami juga sudah memberikan informasi yang kami miliki. Jadi wajar jika publik bertanya-tanya mengapa kasus ini belum bergerak signifikan,” katanya.

Menurut I Made, kondisi tersebut semakin menimbulkan kecurigaan karena hingga saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Padahal laporan telah berjalan lebih dari sebulan.

“Kami tidak ingin berprasangka buruk, tetapi fakta bahwa kasus ini berjalan lambat sementara para terduga pelaku masih bebas berkeliaran tentu menimbulkan pertanyaan. Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang seolah mendapat perlindungan,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menilai transparansi sangat penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang. Karena itu, mereka meminta penyidik membuka perkembangan penanganan perkara secara jelas kepada korban.

“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Jika memang penyidik sudah bekerja maksimal, tunjukkan progresnya. Jangan biarkan korban terus menunggu tanpa kejelasan,” ujarnya.

Lebih jauh, I Made mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan telah melaporkan oknum penyidik ke Polda Sulawesi Selatan karena diduga tidak profesional dalam menangani laporan kliennya.

Langkah tersebut diambil setelah korban merasa tidak memperoleh informasi yang cukup terkait perkembangan perkara, termasuk belum diterimanya SP2HP lanjutan yang diharapkan dapat memberikan gambaran sejauh mana proses penyelidikan berjalan.

“Kami sudah menempuh jalur pengawasan internal dengan melaporkan oknum penyidik ke Polda Sulsel. Tujuannya bukan untuk menyerang institusi, tetapi agar ada evaluasi dan perkara ini mendapat perhatian serius,” jelasnya.

Sementara itu, kondisi Ahmad Irgi disebut masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Selain mengalami luka fisik, korban juga mengaku merasa tidak tenang karena para terduga pelaku masih bebas beraktivitas seperti biasa.

“Korban sampai sekarang masih merasa takut. Ia khawatir kejadian serupa terulang karena belum ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Ini bukan hanya soal luka fisik, tetapi juga menyangkut rasa aman korban sebagai warga negara,” kata I Made.

Pihak kuasa hukum berharap Kapolrestabes Makassar dan jajaran Polda Sulsel turun tangan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka meminta seluruh pihak yang diduga terlibat segera diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami berharap aparat penegak hukum membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Jangan sampai lambannya penanganan kasus ini memunculkan dugaan-dugaan yang merugikan citra institusi kepolisian sendiri. Yang dibutuhkan korban hari ini hanyalah keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Wartawan berusaha mengonfirmasi Kanit Jatanras Polrestabes Makassar namun pihaknya enggan menjawab pertanyaan wartawan dan mengarahkan ke kantor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum korban mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 11 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Umar

Editor: Lin

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil
Berita ini 476 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 19:13 WITA

Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:51 WITA

Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil

Berita Terbaru